ODGJ tercatat dalam DPT, Waraskah?


MutiaraUmat.com -- Menjelang pemilu 2024, Pemerintah semakin melakukan banyak kekonyolan dalam meraup suara rakyat. Diantaranya adalah membuat keputusan bahwa orang dalam Gangguan Mental (ODGJ) berhak memilih, atau mereka diberikan hak suara. Seperti yang dilansir dalam beberapa media Indonesia. 

Diantaranya adalah Kumparan.com, yang memberitakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjamin terpenuhinya hak suara ribuan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di DIY pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. (Rabu, 03/01/2024).

Saat ini, KPU mencatat ada sebanyak 9.304 ODGJ yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di setiap kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya manusia KPU DIY, Sri Surani, mengatakan bahwa ada syarat tertentu seorang ODGJ bisa memilih. Salah satunya  adalah dia tidak sampai mengalami hilang kesadaran. Sehingga pada saat pendataan mereka masih bias menggunakan akal pikirannya.

“Dulu syaratnya harus ada surat rekomendasi dokter yang menerangkan bahwa ODGJ tersebut mampu menggunakan hak pilih atau mampu menentukan pilihannya,” kata Sri Surani saat dihubungi Pandangan Jogja. Ia menjelaskan bahwa hak suara ODGJ ini dilindungi oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang Pemberian Hak Pilih bagi Orang dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ (Kumparan.com 03/01/2024).

Standar Ganda Sistem Kapitalisme
Menjadikan ODGJ sebagai masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terhadap pemilu mendatang adalah suatu keanehan yang dilakukan pemerintah saat ini. Pasalnya ODGJ adalah orang dalam gangguan kejiwaan yang tentu saja akalnya tidak sesempurna manusia pada umumnya. Apalagi di negeri ini diberlakukan standar ganda dalam memperlakukan ODGJ tersebut. 

Contoh saja, dalam kasus kriminalisasi ulama. Yang mana ketika pelakunya adalah ODGJ, mereka betul dianggap sebagai orang dengan keterbelakangan mental, sehingga bisa bebas dari sanksi yang akan ditetapkan.

Sedangkan dalam pemilu, mereka diambil suaranya. Jelas sekali bahwa terdapat keanehan oleh pemerintah dalam menciptakan peraturan di negeri ini. Tidak menempatkan akal sebagaimana mestinya.

Berbicara tentang akal dalam sistem kapitalisme, Aqidah dalam sistem ini tidaklah dibangun berdasarkan akal manusia. Namun berdasarkan jalan tengah antara jalan tengah (kompromi) antara tokoh-tokoh gereja dengan cendekiawan, setelah sebelumnya terjadi pergolakan dan perbedaan pendapat yang sengit dan berlangsung terus-menerus selama beberapa abad.

Jalan tengah itu adalah pemisahan agama dari kehidupan, yaitu mengakui keberadaan agama secara tidak langsung, tetapi dipisahkan dari kehidupan atau kita sebut sebagai sekulerisma. Jadi, qiyadah fikriyah ini tidak dibangun berlandaskan akal, tetapi dibangun atas dasar jalan tengah yaitu persetujuan kedua belah pihak.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemikiran jalan tengah merupakan hal yang mendasar bagi mereka. Mereka mencampuradukkan antara haq dan bathil, antara keimanandengan kekufuran, cahaya dengan kegelapan. Yang berakhir pada asas mereka adalah manfaat. Maka apapun yang menghasilkan manfaat untuk pihak tertentu akan tetap di lakukan. Termasuk pada kasus menjadikan ODGJ sebagai daftar pemilih tetap.

Akal dalam Pandangan Islam

Allah SWT telah menciptakan akal bagi manusia. Dan di dalam tabiat akal diciptakan kemampuan memahami serta mempertimbangkan. Karena itu, Allah telah menunjukkan kepada manusia jalan yang baik dan yang buruk, sebagaimana firman-Nya: 

                                   و هديناه النجدين 

“Telah kami tunjukkan kepadanya dua jalan hidup (baik dan buruk)” (TQS. Al-Balad [90]: 10).

Berikut fungsi akal adalah untuk berfikir, mengkaji dan memahami iman dan Allah. Maka jika kita kaitkan dengan ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) jelas mereka tidak akan sempurna memahami apalagi mengkaji tentang keimanan dan lain-lain. ODGJ dalam pandangan islam adalah makhluk Allah yang harus dipenuhi kebutuhannya, namun tidak diberi kewajiban menjalankan amanah. Juga termasuk orang yang tidak dibebani hukum. 

عن علي رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "رُفِعَ الْقَلَمُ عن ثلاثة: عن النائم حتى يَسْتَيْقِظَ، وعن الصبي حتى يَحْتَلِمَ، وعن المجنون حتى يَعْقِلَ"

Artinya : Rasulullah bersabda, "Dimaafkan dosa dari tiga orang, yaitu orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia mimpi basah (dewasa), orang gila sampai ia sehat kembali." (HR Abu Dawud dan lainnya).

Dari hadits diatas dijelaskan bahwa ada tiga golongan yang tidak terkena pembebanan hukum. Salah satunya yakni orang gila yang tidak memiliki akal sehat. Maka menjadikan ODGJ menjadi Daftar Pemilih Tetap adalah salah.

Mekanisme Pemilihan dalam Sistem Islam

Islam memiliki mekanisme yang tepat untuk memilih kepala negara, pejabat maupun wakil umat yang lainnya. Tentu saja dengan cara sederhana dan masuk akal. Yang melibatkan seluruh kaum muslimin yang berakal dan merupakan warga negara daulah Islam. Dan kaum muslimin dalam daulah khilafah berhak mengangkat kholifah dan membaiatnya.

Khalifah (kepala negara) dalam sistem islam adalah orang yang bertanggung jawab penuh terhadap rakyatnya. Dan memiliki kewajiban untuk menegakkan seluruh hukum Islam dan aturan Allah SWT. Serta memiliki tanggung jawab yang akan dipertanggung jawabkan kelak di hadapan Allah kelak. Maka untuk menjadi Khalifah haruslah mempunyai syarat-syarat yang telah di tentukan dalam Islam.[]

Oleh: Anisa Nur Sofiya
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar