Neo-Liberalisme Ancaman Nyata Deforestasi Hutan Tropis Indonesia

Mutiaraumat.com -- Laju deforestasi hutan tropis di Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara lain di dunia dan merupakan sumber emisi karbon dioksida (CO2) yang signifikan, yang berkontribusi terhadap  perubahan iklim global. Penyebabnya sangat kompleks, mencakup dinamika sosial dan komunitas lokal hingga hierarki politik nasional dan politik perusahaan global. Baik yang terjadi saat ini maupun bagian dari masa lalu.

Catatan akhir tahun Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) region Sumatera menunjukkan Riau mengalami deforestasi hutan hingga 20.698 hektare pada tahun 2023. Sementara itu, selama 2018-2022, hutan yang hilang paling banyak berada di Kalimantan yakni 526,81 ribu ha (databoks.katadata.co.id, 29/12/2023).

Deforestasi mengancam habitat dan kehidupan spesies yang tak terhitung jumlahnya. Banyak di antaranya yang merupakan hewan endemik kepulauan Indonesia. Kebakaran hutan merusak kesehatan masyarakat tidak hanya di Indonesia, tapi di seluruh Asia Tenggara.

Deforestasi juga menyebabkan ketidakstabilan tanah, berkontribusi terhadap tanah longsor, dan mengubah hidrosfer dengan implikasi yang sangat mengganggu seperti menurunnya permukaan air, tenggelamnya tanah, dan mengubah pola curah hujan dan panas.

Masifnya deforestasi pada hutan Indonesia merupakan dampak langsung diterapkannya sistem ekonomi kapitalis. Kekuatan modal global memainkan peran signifikan atas Indonesia dalam menghasilkan komoditas yang booming setelah terjadinya resesi global pada 2007–2008, yakni meledaknya komoditas sawit dan batubara.

Neo-liberalisme memainkan peran penting dalam menyusun narasi kebijakan nasional dan intranasional di blok utama perekonomian negara-negara kaya, ketika mereka berjuang untuk mengatasi krisis keuangan mereka pada tahun 2007–2008.

Narasi kebijakan internasional ini didorong oleh keharusan neo-liberal untuk memulihkan penciptaan surplus dan akumulasi modal bagi negara-negara kaya pemilik modal. 
Ledakan komoditas sawit dan batubara yang dihasilkan oleh Indonesia merupakan elemen kunci dalam menjelaskan bagaimana deforestasi di Indonesia merupakan hasil dari modal swasta dan global, yang difasilitasi oleh mekanisme negara dalam skala besar yakni skala global, nasional dan domestik.

Alih fungsi dan penguasaan lahan secara historis bergantung pada hubungan bisnis dan politik yang erat yang melibatkan jaringan kekuasaan. Seringkali, penguasa menunjukkan sikap plin-plan ketika berhadapan dengan pengusaha. 

Kelindan hubungan penguasa dan pengusaha yang  kerap bermain mata justru berdampak fatal bagi rakyat. Beriringan dengan pembangunan yang mengatasnamakan rakyat disana ada tuntutan industri dan lobi komersial yang menjadi prioritas. Hal ini sesuai dengan pola perilaku kapitalisme global yang menunggangi negara dan politik-birokrat bertindak “untuk mengamankan kondisi produksi dan reproduksi kapitalis” (Hall 1979, 15).

Sikap plin-plan penguasa ketika berhadapan dengan pengusaha tidak akan terjadi pada sistem ekonomi Islam. Pondasi sistem ekonomi Islam berpijak pada tiga asas kepemilikan. Yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.

Menurut pandangan Islam, hutan adalah lahan kepemilikan umum (milik rakyat). Sebagaimana sabda Rasulullah saw.  “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Hadis ini menunjukkan bahwa pengelolaan hutan (padang rumput) harus di bawah tanggung jawab penguasa negara untuk sebaik-baik kemakmuran rakyat secara luas selaku pemilik hutan tersebut. 

Negara berkewajiban melakukan pengelolaan hutan alam agar tidak terjadi penguasaan oleh pihak tertentu, baik individu maupun para pemodal komersial sebagaimana yang terjadi saat ini. Beberapa langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah adalah segera menghentikan pemberian izin sekaligus melakukan kaji ulang perkebunan kelapa sawit yang sudah terlanjur tumbuh di Indonesia.

Fungsi pengelolaan, pemanfaatan produktivitas lahan, konservasi, hingga pemeliharaan keanekaragaman hayati dikawal oleh pemerintah agar tercipta keseimbangan ekosistem. Dan yang paling penting, Islam tidak memperkenankan penyerahan hutan yang merupakan milik umat kepada swasta untuk dijadikan lahan perkebunan komersial. 

Selanjutnya, negara bersikap tegas kepada pengusaha yang telah melakukan kerusakan hutan alam dengan memberikan hukuman setimpal dan mewajibkan mereka melakukan rehabilitasi hutan dengan penanaman hutan kembali. Wallahu a’lam bishshawwab.[]

Oleh: Nur Annisa Dewi, SE, M.Ak.
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar