Menegaskan Khilafah Adalah Ajaran Islam

MutiaraUmat.com -- Akademi dari Center For Religius and Cross Cultural Stadies (CRCS) Universitas Gajah Mada, Mohammad Iqbal Ahnaf, mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk tetap mewaspadai narasi-narasi kebangkitan Khilafah. Menurutnya narasi-narasi tersebut berpotensi untuk mendapatkan momentum pada 2024, yang bertepatan dengan 100 tahun runtuhnya Kekhilafahan  Usmaniyah.

“ Potensi ancaman dari ideologi transnasional itu akan selalu ada gagasan khilafah yang ditawarkan menjadi semacam panasea atau obat segala penyakit dan mampu menyembuhkan kekecewaan, ke tidakadilan, dan emosi negatif lainnya, jelas itu menggiurkan bagi beberapa masyarakat,” kata Iqbal Ahnaf, Kamis (11/1/2024). Jakarta, Beritasatu.com.

Narasi-narasi yang mengatakan Khilafah sebagai ancaman untuk kembali menyerang 100 tahun rutuhnya Kekhilafahan Usmaniyyah, termasuk mengatakan adanya ancaman ideologi Transnasional. Pemikiran sesat terus diraruskan oleh musuh Islam ke tengah Allah umat untuk mencegah kebangkitan Islam.

Monstelisasi Khilafah kembali terjadi. Lagi dan lagi, kenapa digambarkan sebagai suatu yang buruk, harus dijauhi dan harus dimusuhi khilafah yang sebenar-benarnya adalah sistem pemerintahan, diplesetkan jadi ideologi trannasional. Disebutkan ideologi Khilafah kemudian disejajarkan dengan komunisme/sosialisme dan berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Khilafah tidak boleh dianggap sebagai ancaman karena hari ini justru  kerusakannya di berbagai bidang dengan penerapan kapitalisme Sekularisme.

Khilafah adalah ajaran Islam praktik pemerintahannya ini dilaksanakan secara langsung oleh pengganti Rasulullah SAW yang disebut Khalifah yakni para Khulafa ar Rasyidin. Mereka adalah Abu bakar, Umar, Usman dan Ali. Mereka tidak membentuk sistem republik, kekaisaran, atau kerajaan yang sudah ada sebelumnya, dalam memimpin negara. Mereka melaksanakan syariat Islam sebagai pedoman dalam mengatur umat. Setelah Khulafa ar Rasyidin, kepemimpinan berikutnya dilanjutkan oleh para Khalifah secara silih berganti hingga 1924. Hampir 13 abad lamanya kau muslimin hidup dalam satu kepemimpinan.

Dari dari tentang kewajiban menegakkan khilafah terdapat dalam Al-qur’an, hadis, ijma sahabat. Selain itu para ulama yang masyur telah bersepakat terhadap kewajiban tersebut. Tak ada lagi perselisihan pendapat akan hal itu, kecuali segelinitir orang. Di kitab-kitab klasik, mereka menjelaskan tentang sistem ini sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pelaksanaan syariat Islam itu sendiri.

Khilafah itu sendiri telah di definisikan oleh para ulama dengan berbagai ragam redaksi, namun intinya sama, yaitu berkisar pada tiga substansi makna berikut ini :
Pertama, khilafah adalah sistem pemerintahan yang menjadi pengganti atau penerus fungsi kepemimpinan  Nabi Muhammad SAW. Imam Mawardi, misalnya berkata,” Imamah (Khillafah) itu ditetapkan sebagai pengganti kenabian,” Almawardi Ak -Ahkamus al Sulthaniyyah halaman 5).

Kedua, khilafah menetapkan hukum hukum syariat Islam dalam segala aspek kehidupan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Biasanya ulama mengungkapkan substansi ini dengan redaksi bahwa syariat Islam itu, mengatur urusan agama dan dunia. Imam Juwaini nisalnya mengatakan , “Imammah (khilafah)adalah satu kepemimpinan menyeluruh dan suatu pengaturan yang terkait dengan urusan khusus dan umum dalam kepentingkan-kepentingan agama dan dunia,”(Al-Juwaini, Ghiyatsul  ummam halaman 15).

Ketiga, khilafah merupakan sistem tunggal untuk seluruh umat Islam (Kaffah Al -Ummah), yakni tak boleh ada lebih dari satu Khilafah bagi seluruh umat Islam. Ulama biasanya mengungkapkan ini dengan redaksi boleh khilafah adalah “kepemimpinan umum”( ri’asah ‘ammah) atau kekuasaan untuk seluruh umat (al-wilayah al-‘ammah ala kaffat al ‘ummah).

Menurut Allamah Ibnu Hajar al-Haiytamiy Asy Syafi’iy, mengapa seorang Khilafah atau Imam termasuk kewajiban agama yang paling penting. Dalam kitab: Ash Shawaa’iqul Muhriqah ia menuliskan:” Ketahuilah juga: sesungguhnya para malaikat para sahabat seluruhnya telah bersepakat bahwa mengangkat seorang Imam Khalifah setelah berakhirnya zaman kenabian itu adalah wajib, bahkan mereka menjadikan kewajiban tersebut mengangkat seorang Imam sebagai kewajiban yang paling penting. Sebab mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban tersebut daripada kewajiban menyelenggarakan jenazah Rasulullah SAW. 

Perbedaan pendapat diantara mereka mengenai syair syair siapa yang paling layak menjabat Khalifah tidak merusak ijma’telah disebut”( Allahmah Ibnu Hajar Al-Haythamiy Asy Syafi’iy, Ash  Shawwaa’iqul Rika, Mughirah ! Juz 1/25),

Kekhilafahan wajib adanya dan dari dirinya sudah cukup jelas. Sejarah panjang kelapa Islam penuh dengan kesejahteraan dan keadilan bagi umat manusia. Saat ini penegakan silakan menjadi mahkota kewajiban bagi kaum muslimin. Umat harus berjuang untuk mewujudkan dengan berjuang bersama partai ideologis yang ingin melangsungkan kembali kehidupan Islam melalui tegaknya Khilafah.

Tidak hanya ulama yang dikenal di seluruh dunia ulama Nusantara pun paham akan kewajiban menegakkan khilafah itu. Kitab mereka pun masih ada sebagian malah ditulis dalam bahasa Indonesia dan bisa dibaca pada saat ini. Sistem pemerintahan dalam sistem ini adalah ada dalam buku pelajaran Fiqih bagi siswa madrasah Aliyah kelas XII. 

Sungguh kaum Muslimin yang memusuhi ajaran ini sangat aneh, bahkan ajaran Islam ini belum diterapkan di muka bumi saat ini, tidak berarti kewajiban untuk melaksanakannya hilang. Dunia terus berubah. Tidak ada yang stagnan dan dalam bahasa populer harga mati dulu Eropa terpecah belah menjadi negara negara kecil kini mereka bersatu, maka saatnya bagi kaum muslimin ajaran Islam adalah yang terbaik yang lu lagi maka solusi bagi manusia semuanya adalah berjuang untuk segera mengembalikan Khilafah ala minhaj nubuwah yang telah jcontohkan oleh nabi Muhammad SAW beserta para Khalifah. Karena solusi bagi manusia datang dari Zat yang Maha Baik, Maha Adil, Sang Pencipta  Manusia Allah Subhana wa ta’ala.

Wallahu ‘alam bi ashawwab

Oleh: Kania Kurniaty
Aktivis Muslimah Ashabul Abrar

0 Komentar