Marak Aborsi Buah Busuk Sekularisme dan Liberalisme

MutiaraUmat.com -- Beberapa waktu yang lalu polisi menemukan janin bayi dibuang ke septic tank di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023). Total ada tiga janin yang berhasil diungkap polisi dari penyelidikan kasus tersebut. Ada dua orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka memanfaatkan salah satu kamar apartemen untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut. Mereka juga menggunakan alat-alat tertentu dan obat-obatan keras untuk melancarkan proses aborsi ilegal terhadap para pasiennya (rri.co.id, 21/12/23).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik aborsi tersebut diakui sudah 20 kali dilakukan selama dua bulan terakhir. Tarif yang ditetapkan untuk masing-masing pasien berbeda-beda, berkisar Rp10 juta sampai Rp12 juta. Yang terlibat proses tersebut adalah 5 orang perempuan dan tidak memiliki latar belakang medis. Astaghfirullah.

Aborsi Buah Liberalisasi Pergaulan

Maraknya kasus aborsi ilegal adalah karena terjadinya liberalisasi pergaulan yang memunculkan perilaku / pergaulan bebas sebebas bebasnya, sehingga akan banyak kita dapati ikhtilat (campur baur) laki-laki dan perempuan tanpa didampingi mahrom. Yang berakhir pada kasus perzinahan antara keduanya, dan terjadi hamil di luar nikah. Mirisnya lagi hal tersebut masih sering kali dianggap wajar oleh penduduk negri kita, mereka berlindung atas nama HAM, yang bermakna menuruti hawa nafsunya. Boleh melakukan apapun asalkan sama-sama suka. Naudhubillah min dzaalik.

Maraknya aborsi juga disebabkan oleh lemahnya sistem sanksi yang dipakai oleh sistem sekulerisme saat ini. Tidak ada sanksi yang membuat jera. Sehingga tidak sedikit yang menganggap remeh hukuman yang ditetapkan, sekalipun anak remaja kita. 

Terjadinya aborsi merupakan dampak dari pengarusan pemikiran global tentang "Hak reproduksi" yang dikampanyekan oleh pegiat gender seluruh negara. Kampanye tersebut mendorong siapa saja termasuk remaja untuk melakukan hubungan seksual jika menginginkannya, meski belum terikat dalam tali pernikahan. Sehingga membuat perzinahan semakin legal. Padahal jika kita lihat perzinahan sangat berisiko terjadinya masalah kesehatan -seperti infeksi menular seksual, gangguan organ reproduksi hingga gangguan mental bahkan kematian-. Selain itu diakhirot juga  akan mendapat siksa pedih. 

Kampanye tentang "Hak reproduksi" ini juga akan mendorong negara untuk mewujudkan aborsi aman, yaitu aborsi yang memenuhi syarat keamanan prosedur medis yang dilegalkan oleh negara. Sama saja negara selanjutnya akan menghalalkan pembunuhan janin yang dihasilkan dari seks bebas tersebut. 

Aborsi dalam Pandangan Islam

Islam adalah Ideologi yang didalamnya berisi peraturan yang mengatur seluruh ranah kehidupan manusia tanpa terkecuali. Standar pergaulan dalam islam adalah halal harom yang sesuai dengan ketentuan syara'. Islam mengharamkan adanya ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan tanpa mahrom) dan mengharamkan kholwat (berduaan dengan lawan jenis). Islam membatasi pergaulan antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk menjaga kehormatan, melindungi harga diri dan kesucian antar keduanya. Dan juga untuk menghindarkan dari kejamnya perzinahan. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nur ayat 30 

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Artinya : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, serta memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".

Ayat tersebut tidak hanya di khususkan untuk laki-laki, namun seluruh umat muslim yang mukallaf (dibebani hukum). Dan di ayat ini disebutkan bahwa zina bisa berawal pandangan. Maka kita diperintahkan untuk menjaga pandangan kita supaya terjaga kehormatan kita. 

Dan dalam hadits Bukhari juga ditegaskan bahwa "Barangsiapa yang berusaha menjaga kehormatannya, maka Allah akan menjaga kehormatannya pula, dan barangsiapa yang merasa cukup maka Allah akan memberikan kecukupan". (Shahih Al Bukhari, no.1427)," 

Terkait sanksi perzinahan, maka ada 2 hal yang bisa kita ulas. Pertama, Islam sudah menyiapkan sanksi yang pantas, dan tentu membuat jera bagi pelakunya. Dan itu terkategori menjadi 2 hal. Yang pertama, untuk pezina yang ghoiru muhshon -belum menikah, maka hukumannya adalah hukum cambuk sebanyak 100 kali dan pengasingan ke tempat yang jauh selama 1 tahun pengasingan. Sedangkan bagi pelaku yang muhshon -sudah menikah, maka sanksi yang telah ditetapkan Allah hukuman rajam (dilempar dengan batu sampai mati). Dan ini adalah hukum yang telah ditetapkan Allah, manusia yang melakukan tidak akan terampuni dosanya kecuali telah dilakukan hukuman tersebut.

Kedua, terkait aborsi. Islam sangat menghormati dan menjaga nyawa. Penjagaan atas nyawa merupakan salah satu maqosid syariah yang telah ditetapkan oleh Islam. Dan sanksi dalam islam terkait orang yang menghilangkan nyawa akan membuat jera bagi orang yang melanggar. Bagi para pelaku aborsi tanpa diagnosis medis yang jelas sama saja menghilangkan satu nyawa -membunuh. Sanksi dalam islam bagi pelaku pembunuhan sudah ditetapkan oleh Allah. Allah SWT berfirman dalam surat al-Maidah ayat 45 :

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْف وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Artinya : "Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (juga) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas) nya, maka itu (menjadi) penebus atas dosanya. Barangsiapa  memutuskan perkara tidak menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim."

Dalam ayat diatas disebutkan bahwa ada ketetapan hukum ketika seseorang membunuh, yang disebut dengan hukum qishos. Qishos juga merupakan hukum had yang memang sudah ditetapkan oleh Allah, dan orang yang membunuh tidak akan terampuni dosanya kecuali telah di qishos. Para ulama fikih, khususnya ulama dari Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali membagi pembunuhan menjadi tiga jenis. Jenis-jenisnya yaitu pembunuhan disengaja, pembunuhan semi-sengaja dan pembunuhan tersalah. Yang ketiganya hanya bisa tertebus atau teampuni dosanya oleh Allah dengan membayar kaffarot berupa  Dhiyyat 100 ekor unta. Wallahu a'lam.

Begitulah Islam. Sangat menjaga nyawa dan jiwa. Islam begitu menjaga jiwa dengan diadakan perintah untuk menjaga kehormatan manusia. Islam begitu menjaga nyawa dengan adanya sanksi yang membuat jera bagi para pelaku pembunuhan. Adanya sanksi tersebut semata-mata bukan untuk menakuti manusia atau membuatnya terasa berat. Namun semata-mata karena Allah menjaga manusia. Dan penjagaan atas jiwa dan nyawa tidak akan terlaksana secara sempurna selama sistem yang dianut manusia adalah sistem Kapitalisme Sekuler (Karena dalam sistem tersebut nyawa seperti tidak berharga). Namun bisa terlaksana jika Islam telah tegak di muka bumi, dan dengan izin Allah seluruh Syari'at telah dilaksanakan secara menyeluruh dan sempurna. Dibawah kepengurusan Khalifah sebagai kepala negara Daulah Islam. Wallahu a'lam.


Oleh: Anisa Nur Sofiya
Aktivis Muslimah

0 Komentar