Malapetaka Politik Oligarki, Buat Nelangsa Negeri Sendiri


MutiaraUmat.com -- Hamparan keindahan pulau Sangiang, terletak dari keberadaaan pulau tersebut yang ada di tengah-tengah Selat Sunda, pulau yang menghubungkan pulau Jawa dengan Sumatera yang secara administrastif pulau ini masuk ke dalam wilayah Kabupaten Serang Provinsi Banten. Yang memiliki luas wilayah 720-an hektare. Tapi tidak dengan kisah pilu yang tersimpan di Pulau Sangiang, bermula di tahun 1990-an. Pulau ini sudah menjadi incaran pemerintah. Dan pada tahun 1993 HGB atas lahan sangiang ditetapkan.


Pembangunan oleh Investor dengan Dalih Investasi 

Ironis, politik oligarki nyatanya menjadi sumber malapetaka, yang membuat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat terampas. Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) di pulau Sangiang, yang terjadi antara masyarkat dengan PT. Pondok kalimaya putih (PKP) terjadi sejak tahun 1990 hingga sekarang. Konflik agraria ini telah membawa tiga orang warga setempat yang menjadi tersangka.

Sungguh miris ketiganya dihadapkan dengan tuduhan tindak pidana sebagai perambas (penyerobotan lahan). Di mana ketiganya menjalani sidang dakwaan pertama di Pengadilan Negeri Serang (PN) kelas 1 A dengan didampingi oleh penasehat hukum dari LBH Rakyat Banten.

"Ini merupakan sidang pertama masyarakat pulau sangiang dan tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka, setelah limpah perkara dinyatakan P21 persidangan pada hari ini, terkait tindak pidana pasal 385 angka 4 KUHP / Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan yaitu menyewakan tanah yang bukan haknya, tutur Arfan Hamdani, selaku penasehat hukum LBH Rakyat Banten 
usai sidang. (www.tanahkita.id, 06/11/2023)

Hal serupa dialami oleh masyarakat desa Bangkal, kabupaten Seruyan, pulau yang terletak di Kalimantan Tengah. Di mana masyarakat berjuang dan mempertahankan hak-hak mereka atas lahan, hutan, dan perkebunan. Sungguh miris di antara masyarakat ada yang meregang nyawa. (GJK) inisial seorang warga Bangkal, pada tgl 07 oktober 2023 M. Dengan terpaksa harus kehilangan nyawanya, di saat dia dan tetangga desa menutup jalan akses perusahan menuju kebun sawit yang berdiri di luar batas izin pemerintah.

Di mana aksi menutup jalan itu, menurut masyarakat Bangkal, dimulai dari ulah perusahaan yang terus-menerus ingkar janji. Menyerahkan lahan sawit seluas dua hektare kepada setiap keluarga desa tersebut. Namun, blokade jalan dan demonstrasi warga justru dihadapi oleh pihak perusahaan dengan menerjunkan aparat bersenjata lengkap. Sungguh miris melihat pemandangan tersebut, rakyat hidup menderita terampas lahannya, direnggut ruang hidupnya.

Ada apa dengan pemerintah? Mereka seperti menutup mata dan telinga tidak peduli dengan kesengsaraan demi kesengsaraan yang menimpa rakyatnya. Mereka seolah menyediakan karpet merah bagi para investor. Dari berbagai sektor baik perkebunan, pertambangan, infrastruktur, maupun pembangunan pulau-pulau kecil. Atas nama investasi dan telah mengakibatkan perusahaan swasta berkuasa atas tanah warga.

Bahkan sejumlah kebijakan yang melegalisasi perampasan lahan demi investasi disahkan di tengah penolakan rakyat. Seperti UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja).

Inilah bukti nyata kedzaliman yang terjadi pada rakyat di bawah kekuasaan negara kapitalisme, sistem bathil yang hanya menjadikan negara sebagai penyedia lahan bagi para pemilik modal.


Kebutuhan Mendasar Akan Khalifah 

Sangat berbeda dengan negara khilafah ketika mengurus rakyatnya. Khalifah adalah raain (pelayan) bagi rakyat seperti itu syariat menepatkan. Dengan perintah ini maka negara khilafah wajib menerapkan kebijakan ekonominya, untuk pemenuhan kebutuhan hidup rakyat, negara akan menjalankan politik ekonomi Islam.

Penerapan semua kebijakan wajib menjamin pemenuhan semua, baik kebutuhan dasar (asasiyah) termasuk kebutuhan akan lahan. Dalam Islam ada pengaturan lahan, salah satunya mengatur tentang pertanahan agar tidak timbul kezaliman di antara manusia.

Dalam fiqih pertanahan kepemilikan tanah terbagi menjadi tiga. Yaitu tanah milik individu, tanah milik negara, tanah milik umum. 
Di antara salah satu jenis tanah Seruyan dan pulau Sangiang ia adalah milik individu. Selain sebagai tanah (ulayat) juga sebagai tanah (mawat). Di mana tanah tidak bertuan dan tidak ada pemiliknya, dengan demikian syariah Islam mengakui bahwa kepemilikan individu atas tanah sebagai hak milik, hak pakai, serta hak untuk mewariskan.

Kepemilikan tanah ini menjadikan individu boleh membangun rumah untuk tempat tinggal, yang sesuai tuntunan kehidupan keluarga Muslim. Sekaligus menjadi sumber mencari nafkah untuk memenuhi ekonomi keluarga, yaitu dengan mencari penghidupan (nafkah).

Terkait tanah di Seruyan maupun tanah yang ada di pulau Sangiang. Dapat dikata konflik agraria yang terjadi adalah perampasan tanah milik warga oleh perusahaan swasta. Dalam pandangan Islam perampasan salah satu bentuk kezaliman. Jika ada pihak swasta / perusahan yang merampas tanah milik individu. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Siapa saja yang menghidupkan tanah mati (mawat) maka tanah itu menjadi miliknya, dan tidak ada hak bagi penyerobot tanah dengan dzalim (yang menyerobot tanah orang lain)." (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad).

Jelas dalam khilafah dalil ini, ialah hal yang mendasar sebagai kebijakan negara dalam menjaga pertahanan. Negara akan menindak pihak-pihak yang melakukan intimidasi, menipu, bahkan kekerasan yang terjadi pada masyarakat.
Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang menggambil (sebidang tanah) yang bukan haknya maka pada hari kiamat nanti ia akan di benamkan sampai tujuh bumi." (HR. Bukhari). 

Maka jelas hukum yang seperti ini, sudah seharusnya di terapkan dalam kehidupan, agar konflik pertahanan terselesaikan di mana anak, perempuan pun dapat hidup dengan aman, dan nyaman.

Demikianlah, hanya dengan syariat Islam kaffah semua kebijakan itu bisa diterapkan secara tegas dan terperinci. Di mana lingkup kekuasaan dijauhkan dari kepentingan individu maupun kelompok. Siapa pun, sepanjang mereka menjadi warga negara daulah Islam, wajib bagi khilafah untuk mengurusinya. Tidak dipandang apa dia miskin atau kaya, sebab mereka memiliki hak yang sama, apalagi terkait pemenuhan kebutuhan mendasar. Aturan ini hanya bisa diterapkan dalam negara Islam (Khilafah Islamiyah) yang mengikuti manhaj atau jalan kenabian.

Saat ini, siapa pun yang menginginkan perubahan, maka selayaknya umat bersama untuk mengembalikan pengurusan manusia pada sistem Islam dalam naungan khilafah, bukan pada sistem oligarki yang lahir dari kapitalisme.

Tidak di ragukan penerapan syariat Islam kaffah terbukti selama 14 abad, mampu membawa manusia sejahtera dan aman. Lebih dari itu, menjalaninya merupakan bentuk ittiba’ seorang muslim kepada Rasulullah SAW, insyaAllah akan menuai pahala di sisi Allah Ta'ala.

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Lia Haryanti, S.Pd.I
Pendidik dan Aktivis Dakwah

0 Komentar