Komersialisasi Tol, Komersialisasi Milik Umum


MutiaraUmat.com -- "Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari). Dalam hadits tersebut, Rasulullah secara lugas menegaskan bahwa setiap pemimpin berkewajiban mengurus urusan rakyat yang dipimpinnya. Dan di akhirat Allah akan meminta pertanggungjawaban atas amanah kepemimpinan tersebut. Karenanya di dalam Islam, urusan kepemimpinan adalah perkara penting yang menentukan surga-neraka.

Salah satu perkara vital yang butuh diatur oleh pemimpin adalah tersedianya fasilitas umum berupa jalan tol. Ya! Jalan tol adalah kebutuhan publik yang pengadaannya menjadi tanggung jawab negara. Karenanya, haram hukumnya mengkomersialisasi jalan tol. Kenaikan tarif jalan tol secara berkala, jelas merupakan keharaman yang terang-terangan dilakukan oleh negara.

Tidak mengherankan, penguasa dalam kapitalisme memang bukanlah imam/khalifah yang menjadi raa'in (pengurus rakyat) maupun mas'uulah (penanggung jawab). Mereka hanyalah pebisnis yang memperdagangkan fasilitas umum yang dibutuhkan rakyat.


Kapitalisme Menciptakan Negara Bisnis

Komersialisasi jalan tol menunjukkan realitas relasi rakyat dan penguasa dalam negara demokrasi. Pemimpin yang berkuasa menganggap dirinya adalah pemilik sumber daya yang berhak memperdagangkannya, dan rakyat adalah beban negara sekaligus target pasar. Karenanya, rakyat tidak akan mungkin mendapatkan fasilitas umum secara cuma-cuma.
Jargon demokrasi bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan hanyalah lips service agar rakyat rela mempertahankan demokrasi sebagai jalan hidup. Padahal pemilik kedaulatan sebenarnya dalam demokrasi adalah para legislator wakil kapitalis yang berkedok wakil rakyat.


Menyudahi Kapitalisme, Menegakkan Ideologi Islam

Karena sumber komersialisasi fasilitas umum oleh negara adalah ideologi kapitalisme dengan demokrasi sebagai sistem pemerintahannya, maka cara satu-satunya untuk menyudahi komersialisasi ini adalah dengan menyudahi kapitalisme itu sendiri dan menjadikan Islam sebagai ideologi pengganti.

Dalam pandangan Islam, jalan tol adalah kebutuhan publik. Karenanya, jalan tol merupakan milik umum yang pengelolaannya dikembalikan kepada negara. Negara dalam Islam berkewajiban menjamin kebutuhan rakyat, termasuk kebutuhan transportasi yang aman dan nyaman.

Pelaksanaan pengelolaan ini akan ditugaskan kepada Jihaz idariy (Struktur Administrasi Negara). Garis kebijakan Jihaz Idariy adalah simpel (mudah dan tidak berbelit-belit) dalam bikrokrasi, cepat dalam pelaksanaan tugas, dan didukung oleh orang-orang yang memiliki kapabilitas di bidangnya.

Orang-orang yang tergabung dalam Jihaz Idariy berstatus pegawai negara yang digaji oleh negara. Gaji mereka diambil dari kas Baitul Maal yang pemasukannya berasal dari pos pengelolaan barang tambang, jizyah, maupun ghanimah. Dengannya, konsep imam/ khalifah sebagai raa'in dan mas'uulah bagi rakyat akan terlaksana. []


Oleh: Ranita
Aktivis Muslimah

0 Komentar