Kebijakan Pembangunan Berujung Bencana Hingga Korban Jiwa

MutiaraUmat.com -- Kepala BNPB Letjen Suharyanto dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Jumat (12/1) mengatakan,  "BNPB Catat 4.940 Bencana Sepanjang 2023, dari ribuan bencana itu, terdapat 267 orang meninggal dunia, 33 orang hilang, 5.785 orang mengalami luka-luka, serta ada 9.002.975 orang menderita dan mengungsi.Kemudian 426 fasilitas pendidikan rusak, 380 fasilitas peribadatan rusak, dan 71 fasilitas kesehatan rusak. Kerusakan juga turut terjadi pada 127 kantor dan 249 jembatan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau mencatat sedikitnya 6.000 orang dari sejumlah daerah di provinsi tersebut mengungsi akibat rumah, lahan dan tempat usaha mereka terdampak banjir sejak beberapa pekan terakhir ini.

"Mereka yang mengungsi berasal dari Kabupaten Rokan Hilir, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai. Sedangkan warga dari kabupaten dan kota lain yang terdampak banjir belum tercatat ada yang mengungsi," kata Kepala BPBD Riau M. Edy Afrizal dalam keterangannya di Pekanbaru, seperti dikutip Antara, Sabtu (13/1 (www.cnnindonesia.com).

Berbagai bencana yang terjadi adalah akibat dari proyek pembangunan, diantaranya adalah pembukaan lahan kelapa sawit. Laporan investigasi terbaru Eyes on the Forest (EoF) Riau yang terbit baru-baru ini menyampaikan, sawit-sawit tak berizin HGU juga ditemukan di luar kawasan hutan. Luasnya diperkirakan mencapai 39% atau 2.099.724 hektare. (Betahita.id). selain itu adalah akibat pengalih fungsi lahan dari kehutanan beralih ke lahan pertanian atau ke lahan perumahan.  Akhirnya  banjir dan  tanah longsor pun tak terhindarkan.

Kebijakan Pembangunan harus Berpihak kepada Rakyat dan Kelestarian Lingkungan

Sebagai warga negara,  rakyat berhak mendapatkan kehidupan yang layak baik dalam masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal dan lain-lain. Pekerjaan yang layak , tempat tinggal yang nyaman dan lingkungan yang aman dari berbagai bencana adalah dambaan setiap rakyat.  Negara seharusnya menjamin itu semua hingga rakyat merasakan kehidupan yang aman, nyaman dan sejahtera. Pembangunan  alih fungsi lahan  hutan menjadi lahan pertanian, pemukiman dan industri harus memperhatikan dampak social dan lingkungannya. Hutan sebagai paru-paru dunia wajib dijaga dan dilestarikan keberadaannya.

Selain itu ada juga alih fungsi lahan pemukiman yang berpotensi memiliki sumber daya alam beralih fungsi menjadi lahan indusri, sehingga ruang hidup rakyat setempat pun terampas. Keadilan terhadap rakyat harus ditegakkan, tidak boleh merampas hak-haknya demi kepentingan para investor  local maupun asing. Tempat tinggal yang sudah turun temurun dihuni harus d lindungi. Lahan tempat bekerja sehari-hari juga harus  tetap dipertahankan. Bentang alam baik daratan maupun lautan harus dilestarikan, dimanfaatkan tanpa merusak lingkungannya.

Pada dasarnya kerusakan lingkungan yang berdampak pada bencana a;am hingga mengancam nyawa adalah akibat dari perbuatan tangan-tangan manusia yang serakah dan rakus yang ingin mendapatkan keuntungan materi tanpa memperhatikan dampaknya. Ditambah lagi dengan adanya legalisasi dari perundang-undangan yang mengijinkan para investor untuk mengeksploitasi sumberdaya alam yang ada seperti hutan, barang tambang, minyak serta gas bumi, maupun eksplorasi lautan.

Dalam Al-Quran Allah SWT menyebut istilah kerusakan dalam surah Ar Rum ayat 41 yang Artinya: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

Oleh karena itu jika negri ini ingin terbebas dari berbagai bencana yang merusak dan menimbulkan korban jiwa, maka pemimpinnya harus bersikap adil, memperhatikan seluruh kepentingan rakyatnya, melindungi rakyat dari kerakusan para investor lokal dan asing, serta kembali kepada pengaturan kehidupan sesuai dengan kehendak dari Allah dan Rasul-Nya. Karena Islam sangat memperhatikan terhadap kelestarian alam demi keberlangsungan  kehidupan manusia seluruhnya.

Allah melarang manusia mengeksploitasi daratan  seperti hutan secara serampangan dengan membakar dan menjadikannya  sebagai lahan pertanian tanpa memperhatikan dampak lingkungannya. Negara wajib membuat perundang undangan yang berpihak kepada rakyat dan memperhatikan kelestarian lingkungan.


Oleh: Yuma Nuha
Aktivis Muslimah Bogor

0 Komentar