Investasi Kawasan Ekonomi Khusus, Bonus Tax Holiday

MutiaraUmat.com -- Pengamat Politik Ustadzah Asri Suangga, S.E., M.Si. mengatakan, investor asing yang membuka investasi KEK mendapatkan bonus tax holiday (liburan pajak). 

"Peraturan pemerintah no 40 tahun 2021 bonus tax holyday bisa 3 tahun, 5 tahun atau tergantung berapa nilai investasi yang mereka tanamkan. Makin besar investasi yang ditanamkan, liburan pajaknya makin lama,” ujarnya dalam _Live Discussion Muslimah NewsCom: “Dusta KEK sebagai Jalan Menuju Sejahtera.” Jum’at (22/12/2023) di Fanpage Facebook.
.
Menurutnya, untuk pph diliburkan, sedangkan khusus untuk KEK dan yang berlaku untuk kawasan ekonomi lainnya, tidak dipungut ppn. Ada keringanan bea cukai, pajak barang mewah, pajak bea masuk, bahkan pengurangan pajak daerah sebesar 50-100%.

“Untuk menarik investor, KEK diberikan fasilitas infrastruktur selain pembebasan pajak (tax holiday). Infrastruktur yang dibutuhkan adalah jalan tol, untuk mengangkut hasil industri. Bandara Internasional untuk bisa mengundang wisatawan di KEK dan Pelabuhan Internasional untuk mengangkut hasil industrinya,” jelas Ustadzah Asri.

Ia menambahkan, syarat mendirikan KEK yaitu berada di wilayah yang strategis, di area-area yang dilewati alur kepulauan Indonesia, boleh mempekerjakan tenagakerja Asing, orang Asing juga diperbolehkan mempunyai  lahan hunian. Semua dilakukan untuk tebar pesona kepada Asing supaya mereka berinvestasi di KEK.

"Pemerintah mengelola negeri ini seperti mengelola usaha. Antara kebutuhan membangun KEK dengan ketidakmampuan APBN membiayai, menyebabkan investor Asing diundang, disertai dengan tawaran-tawaran untuk masuk ke negeri ini, setiap kali ada kunjungan ke luar negeri. Bahkan ada beberapa skema pemerintah di antaranya adalah utang luar negeri dan badan usaha swasta dalam hal membangun KEK," tandasnya [] Yesi Wahyu I

0 Komentar