Deforestasi Tak Terkendali, Rakyat Termarjinalkan


Mutiaraumat.com -- Indonesia negeri subur yang dikelilingi hutan hujan tropis paling luas di dunia. Milyaran ton karbon yang sangat bermanfaat bagi dunia tersimpan di sana. Letak hutan Indonesia ini di wilayah Sumatera, Sulawesi, Papua dan Kalimantan.

Namun sungguh disayangkan, karena menurut catatan akhir tahun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) region Sumatera, Riau mengalami deforestasi hutan hingga 20.698 hektare sepanjang tahun 2023. "Angka deforestasi itu lebih luas dari rata-rata pertahun dalam lima tahun terakhir." Ujar Direktur Eksekutif Walhi Riau, Boy Jerry Even Sembiring (CNNIndonesia, 12/01/2024).

Boy mengungkapkan kurang lebih 57 persen daratan Riau telah dikuasai investor. Dari total tersebut pemerintah memberikan izin kepada 273 perusahaan kelapa sawit, 55 Hutan Tanaman Industri (HTI), 2 Hak Penguasaan Hutan (HPH) dan 19 pertambangan.

Deforestasi adalah penebangan hutan secara liar sehingga lahannya dialihfungsikan menjadi lahan nonhutan seperti peternakan, pertanian, perkebunan atau pemukiman.

Hutan seharusnya dilindungi, fungsinya sebagai penyimpan air tanah akan terganggu akibat perusakan hutan yang terus menerus. Hal ini pula yang menjadi penyebab terjadinya kekeringan di musim kemarau dan banjir dimusim penghujan.

Pada akhirnya masyarakatlah yang harus  menanggung dampak dari perusakan hutan yang kian masif. Baik dari peristiwa alam yang terjadi maupun dari sisi ekonomi karena berkurangnya lahan pencaharian.

Penebangan hutan oleh pengusaha industri perkayuan, pembukaan lahan perkebunan dan pembukaan kawasan pertambangan telah menggusur dan meminggirkan rakyat dalam pengelolaan hutan, yang mengakibatkan rakyat tak lagi punya akses terhadap hutan mereka.

Lebih diperburuk oleh sistem politik dan ekonomi yang korup, di mana sumber daya alam khususnya hutan dianggap sebagai sumber pendapatan yang bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik dan keuntungan pribadi.

Begitulah sebuah negara yang mengadopsi sistem Kapitalisme, meniscayakan terjadinya kesenjangan antara kelestarian lingkungan dan pembangunan. Apalagi keuntungan sebagai sesuatu yang sangat dominan menjadi tujuan.

Berbeda dengan sistem Islam yang senantiasa menjaga kelestarian hutan dalam pengelolaannya. Sehingga tetap memberi manfaat untuk umat. Beberapa ketentuan dalam syariat Islam,  diantaranya:

Pertama, Hutan termasuk dalam kepemilikan umum, bukan kepemilikan individu atau negara.
Hal ini didasarkan pada hadis nabi Muhammad Saw:

"Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (gembalaan) dan api."
(HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah). 

Dapat dijelaskan bahwa tiga benda tersebut adalah milik umum karena sama-sama mempunyai sifat tertentu sebagai illat (alasan penetapan hukum), yakni menjadi hajat hidup orang banyak.

Kedua, Pengelolaan hutan dilakukan oleh negara saja, bukan oleh pihak lain (swasta atau asing).
Benda milik umum yang mudah dimanfaatkan secara langsung, seperti jalan raya, rakyat berhak memanfaatkannya secara langsung. Juga hutan yang pemanfaatannya mudah dilakukan oleh individu.

Misal penebangan pohon pada skala terbatas, berburu hewan liar, mengambil madu, buah-buahan, rotan dan air. Namun disyaratkan untuk tidak menimbulkan bahaya kepada orang lain dan tidak menghalangi orang lain untuk ikut memanfaatkannya.

Sedangkan benda-benda milik umum yang membutuhkan keahlian, sarana dan biaya besar dalam pemanfaatannya seperti tambang gas, emas, minyak termasuk hutan, hanya negara yang berhak mengelolanya.

Ketiga, Negara wajib melakukan pengawasan terhadap hutan. Fungsi pengawasan operasional lapangan ini dijalankan oleh lembaga peradilan dengan tugas menjaga terpeliharanya hak-hak masyarakat secara umum. Lembaga ini nantinya akan menangani kasus-kasus pencurian kayu atau pembakaran hutan.

Keempat, Negara berhak menjatuhkan sanksi ta'zir kepada para pelaku pembalakan liar, pembakaran hutan, penebangan di luar batas yang dibolehkan dan segala macam pelanggaran lainnya. Ta'zir harus sedemikian rupa hingga menimbulkan efek jera agar perusakan hutan tak terjadi lagi dan hak-hak masyarakat terpelihara.

Demikian sebagian langkah yang ditempuh oleh negara dengan sistem pemerintahan Islam dalam menjaga keseimbangan dan kelestarian hutan. Sehingga manfaatnya dirasakan tak hanya oleh negara tapi juga seluruh masyarakat. Waallahua'lam bishshawab.[]

Oleh: Eti Setyawati, Amd
(Pegiat Literasi)

0 Komentar