Usulan Anthony Blinken Gaza Dipisah dari Palestina Harus Ditentang


MutiaraUmat.com -- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan.,S.H.,M.H. mengatakan, strategi Amerika dan sekutunya yang akan memisahkan Gaza dari Palestina sebagaimana dinyatakan Sekretaris Negara Amerika Serikat Anthony Blinken harus ditentang. 

"Bahwa strategi Amerika (dinyatakan Sekretaris Negara Amerika Serikat Anthony Blinken) dan sekutunya yang akan memisahkan Gaza dari Palestina harus ditentang," ungkapnya dalam akun Instagram @chandrapurnairawan, Selasa (12/12/2023). 

Ia mengatakan, hal ini mengingatkan pada Sykes Picot Agreement yaitu perjanjian yang memecah atau memisahkan wilayah-wilayah Khilafah Utsmani (ottoman). "Sykes Picot Agreement diinisiasi oleh Inggris, Ferancis dan direstui oleh Rusia. Mereka sebagai “orang tua” yang melahirkan negara Israel melalui Balfour Declaration tetap konsisten menjaga anaknya hingga saat ini," ungkapnya.

Ia menyesalkan hukum dan lembaga hukum internasional yang tidak dapat berbuat apapun terkait hal tersebut. "Hukum internasional hanya dibuat dan dipatuhi apabila menyangkut kepentingan Barat. Ketika AS menginvasi Afghanistan dengan tuduhan terdapat senjata  pemusnah massal, semua negara mendukung dan memberikan akses," tegasnya. 

Padahal, kata Chandra, secara hukum internasional mestinya dilakukan penyelidikan dan pembuktian namun semua itu diabaikan. Ketika hukum internasional tidak berpihak pada Barat, negara pemegang hak veto melakukan veto. Padahal secara yuridis eksistensi hak veto telah melanggar prinsip hukum internasional umum, yakni prinsip persamaan kedaulatan.

Selanjutnya, ia mengajak para lawyers, jaksa dan hakim untuk turut serta ambil bagian dalam perjuangan  membela Palestina dan Islam. "Inilah saatnya mendedikasikan seluruh pengetahuan dan kemampuan hukum untuk jalan dakwah yang mulia ini," pungkasnya. [] Alfia Purwanti

0 Komentar