Tuntaskan Masalah Aborsi dengan Islam sebagai Solusi


MutiaraUmat.com-- Maraknya kasus aborsi ilegal yang terjadi di tengah generasi saat ini merupakan masalah sosial yang besar dan nyata, yang jika dibiarkan hal tersebut bisa menjadi ancaman bagi bangsa ini. Aborsi sendiri merupakan praktik pengguguran kehamilan dengan cara menghancurkan janin dalam kandungan. Aborsi bisa masuk tindak kriminal jika dilakukan tanpa dasar indikasi medis (misal aborsi yang dilakukan untuk menghilangkan hasil hubungan seks di luar nikah). 

Terkini, polisi menemukan janin bayi yang dibuang ke septic tank saat mengungkap praktik aborsi ilegal di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023). Total ada tiga janin yang berhasil diungkap polisi dari penyelidikan kasus ini. (rri.co.id, 21/12/23). Mirisnya lagi, beberapa terduga pelaku diberitakan hanya lulusan SMA dan SMP, tanpa latar belakang medis.

Sebelumnya, pada akhir Oktober lalu, media massa juga dihebohkan dengan berita kriminal serupa, sebagaimana yang dilansir detik.com. Parahnya, tindak kriminalitas tersebut dilakukan oleh Kadus (Ketua Dusun) di Purwakarta yang ditangkap Polisi karena aborsi pacarnya hingga tewas.

Generasi Rusak Buah dari Sekularisme-liberal

Berulangnya kasus aborsi ilegal mencerminkan rusaknya generasi. Bagaimana tidak, generasi saat ini telah dirusak akibat pergaulan bebas. Tidak heran jika hampir setiap hari kita mendengar berita adanya MBA (married by accident) atau amil di luar nikah, pembuangan bayi hasil zina, hingga aborsi ilegal. 

Itu semua akibat perilaku kebebasan bertingkah laku, termasuk dalam berinteraksi dengan lawan jenis. Akar masalah utama dari itu semua adalah diterapkannya sistem sekularisme-liberal yang menjauhkan peran agama dari kehidupan yang menuntut kehidupan serba bebas. Sekularisme-liberal telah merusak seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk pada sistem pendidikan, sistem informasi, dan sistem sanksi. Kerusakan-kerusakan tersebut berkelindan dengan munculnya segala kriminalitas yang ada termasuk kasus aborsi ilegal. 

Paradigma sekuler juga telah menyesatkan manusia ke dalam keterpurukan dan kesengsaraan. Generasi yang terjangkit paradigma ini hanya menjadikan agama sebagai agama ritual semata, sementara saat bergaul dengan lawan jenis mereka tidak lagi mempedulikan aturan agama, karena sejatinya standar bertingkah laku mereka adalah kebebasan. Oleh karenanya muncullah aktivitas pacaran, ikhtilat (campur baur), khalwat (berdua-duan), hingga aktivitas zina yang dianggap biasa oleh generasi muda saat ini. Dampaknya kehamilan di luar nikah pun tak bisa terelakkan, dan aborsi dianggap jalan pintas untuk penyelesaian masalah tersebut. 

Media sekuler saat ini juga memiliki andil sebagai perusak generasi. Dikarenakan konten-konten yang berbau pornografi yang merangsang naluri seksual (gharizah nau) pada generasi muda. Rangsangan yang terus dilakukan oleh media sekuler menghasilkan gejolak syahwat yang menuntut pemenuhan. Sehingga kerap kita dengar kasus pemerkosaan, pelecehan, dan perzinaan di tengah masyarakat.

Selain itu, pengarusan pemikiran “hak reproduksi’ yang dikampanyekan oleh para pejuang feminis juga menjadi tantangan di negeri ini. Dengan dalih menekan kematian ibu dan berbagai risiko lainnya, mereka menuntut diberlakukannya 'aborsi aman.' Mereka menyuarakan hal tersebut termasuk memberikan pilihan bagi perempuan untuk menentukan mempertahankan janinnya atau mengaborsinya. Padahal, sejatinya itu semua adalah ide Barat yang lahir dari paham liberalisme. 

Di sisi lain, penegakkan hukum di Indonesia juga belum mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan, sehingga wajar jika angka kriminalitas terus bertambah termasuk kasus aborsi. 

Islam Sistem Unggul Solusi Aborsi

Berbeda dengan sistem kapitalisme sekuler, Islam memiliki aturan baku yang sangat terperinci dan sempurna, mencakup seluruh aspek kehidupan. Islam melarang tegas perbuatan zina atau segala aktivitas yang menghantarkan pada perbuatan tersebut. Dalam Islam, setiap perbuatan yang dilarang Allah sama sekali tidak boleh dilakukan karena akan ada pertanggungjawaban di hadapan-Nya kelak.

Terlebih terkait aborsi ilegal atau pembuangan janin juga dilarang dalam Islam. Tidak ada istilah aborsi aman karena memang Islam tak mengakui adanya hak reproduksi sebagaimana halnya Barat. Selain itu terdapat tiga pilar dalam sistem Islam yang akan menjadikan Islam semakin kokoh, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan peran negara. Dengan adanya tiga pilar tersebut, aktivitas maksiat yang dilahirkan dari gaya hidup bebas akan hilang dan akan tercipta suasana yang penuh ketaatan. 

Islam telah menetapkan bahwa "terjaganya jiwa bahkan sejak dalam kandungan" bukan hanya tanggung jawab keluarganya, tetapi masyarakat dan negara pun memiliki andil besar. Oleh karenanya, upaya mencegah terjadinya aborsi ilegal hanya bisa terwujud dengan tiga pilar ini. 

Pilar pertama, ketakwaan individu dan keluarga. Bekal ketakwaan akan mendorong seseorang untuk senantiasa terikat aturan Islam secara keseluruhan. Didukung dengan adanya pendidikan Islam yang menjamin kualitas kepribadian individu warganya, sehingga output yang dihasilkannya akan memiliki control individu yang taat pada aturan Islam yang ada. Aturan ini akan membentengi individu dari bermaksiat.

Pilar kedua kontrol masyarakat, masyarakat dalam daulah Islam akan senantiasa beramar makruf nahi mungkar, menjauhi sikap permisif atas semua bentuk kemungkaran, dan kemaksiatan. Pilar ketiga, peran negara. Islam mewajibkan negara menjamin kehidupan yang bersih dari berbagai kemungkinan berbuat dosa. Negara menjalankan fungsi nya untuk mencapai maqoshid syariah yang di dalamnya terdapat penjagaan terhadap akal dan jiwa seseorang. Oleh karenanya, sistem pergaulan, media, sanksi dalam Daulah Islam akan diatur sesuai syariat Islam, tujuannya agar masyarakat terhindar dari maksiat dan selalu dalam suasana takwa. 

Negara juga akan mengontrol Media yang ada. Media tidak boleh menyebarkan konten-konten merusak, sebaliknya media digunakan sebagai sarana dakwah yang meningkatkan keimanan ketakwaan dan memberikan informasi yang benar. Selain itu negara juga berwenang memberikan sanksi tegas bagi pelaku kriminalitas. Dengan begitu tidak akan terulang kejahatan/pelanggaran hukum syariat yang sejenis lainnya, dikarenakan hukum Islam bersifat jawabir (penebus dosa bagi pelakunya) dan jawazir (memberikan efek jera). 

Namun, jika terdapat pelaku zina maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai syariat Islam. Bagi pelaku zina sanksinya adalah hudud, yaitu dicambuk 100 kali cambukan bagi pelaku yang belum menikah (ghoiru muhsan), dan rajam hingga meninggal bagi pelaku yang sudah menikah (muhsan). Sementara untuk pembuat atau penyebar konten porno akan diberikan sanksi Ta'zir (yang jenisnya akan ditentukan oleh Khalifah). 

Sedangkan untuk bayi yang lahir dari hasil zina atau yang lahir dari hasil hubungan di luar nikah maka tidak boleh dibunuh, karena bayi tersebut memiliki hak untuk hidup. Sebagaimana pernah terjadi di masa Rasulullah ada Wanita Ghamidiyah Mengakui Perbuatan zina di hadapan Rasulullah SAW, tetapi Rasululah SAW memintanya pergi sampai wanita itu melahirkan dan selesai masa menyusui, hingga akhirnya wanita tersebut dikenakan hadd terhadapnya. 

Demikianlah bagaimana mekanisme negara Khilafah dalam menangani kasus aborsi akibat pergaulan bebas. Dengan penerapan Syariat Islam secara kaffah, baik individu, masyarakat, dan negara bersama menjaga ketaatan kepada Rabbnya. 

Wallahu a’lam bi ash-shawab

Oleh: Wiwit Irma Dewi
Pemerhati Sosial dan Media

0 Komentar