MutiaraUmat -- Kasus judi online masih hangat diperbincangkan karena semakin marak, terbukti dari kasus judi online yang tidak hanya menjerat orang dewasa namun juga menjerat para remaja dan anak dibawah umur. Data tersebut dilansir dari laporan BBC Indonesia yang menyebutkan sekitar 2,7 juta orang terlibat dalam perjudian online dan 2,1 juta merupakan ibu rumah tangga dan pelajar, maksudnya pelajar adalah anak-anak dari tingkat SD sampai mahasiswa. (
Okedukasi, 28/11/2023.
Sejatinya permainan online itu berawal dari teknologi internet yang sangat memberikan kemudahan bagi penggunanya. Sehingga dengan kecanggihan teknologi dan kemunikasi saat ini akan mudah disalahgunakan hanya untuk mencari keuntungan. Bisa juga berbentuk arisan online, investasi online atau yang lainnya.
Judi online (cyber gambling) yaitu permainan yang dimainkan dengan cara online yang disertai taruhan sejumlah uang. Seperti Poker, Domino, Caps, Casino dan lain-lain. Permainan tersebut bisa menjadi candu bagi pemainnya, meskipun diawali dengan rasa penasaran sehingga ingin mencoba. Ketika menang, disitulah muncul keinginan ingin mencoba lagi dan lagi. Dan akan terus mencoba dengan taruhan yang lebih banyak agar harapan menang semakin besar.
Permainan tersebut kadang dilakukan oleh orang yang hanya mengisi waktu luang, karena permainan online yang disertai taruhan bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun, selama ada uang sebagai taruhan dan data sebagai koneksi internet. Meskipun judi online termasuk pelanggaran dalam hukum agama dan membahayakan kehidupan masyarakat. Dan masih banyak lagi efek negatif ketika telah kecanduan judi online.
Kecanggihan teknologi dan komunikasi saat ini dibawah naungan sistem kapitalis sekuler, sehingga tidak bisa menyaring konten-konten haram. Sama seperti halnya konten pornografi yang mudah diakses oleh siapapun dan dimanapun.
Untuk kasus judi online negara sudah turun tangan melalui Menkominfo yang telah melakukan pemutusan beberapa ribu akses yang mengandung konten judi online tapi tetap saja tidak ada hasil yang segnifinikan. Malah semakin berkembang.
Tak bisa dipungkiri kondisi masyarakat saat ini semakin rumit, dimana semua bahan pokok dengan harga melangit dan lapangan pekerjaan tambah sulit. Pun kondisi kemiskinan yang semakin parah. Sehingga banyak masyarakat yang tertarik dengan penghasilan secara instan seperti judi online, yang hanya bermodal tombok uang, hp atau komputer dan data internet.
Itulah efek dari sistem kapitalis sekuler yang sudah mendarah daging pada masyarakat. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Mereka akan melakukan apapun yang penting menghasilkan uang untuk sekedar memenuhi kebutuhan. Tak peduli halal haram yang penting aman.
Sungguh Islam adalah agama yang benar-benar haq dengan aturan Islam yang sangat perfect. Islam meralang keras perjudian dalam bentuk apapun. Baik online ataupun offline. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah: 90-91
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
Sesungguhnya syariat Islam itu adalah untuk kebaikan umat manusia yang berdasarkan Al-Qur'an dan as-sunnah. Jika kita taat, patuh dan tunduk pada syariat-NYA. Hanya dalam sistem Islam dalam bingkai khilafah Islamiyah penggunaan sistem teknologi dan komunikasi yang canggih akan diatur sedemikiam rupa sehingga akan menutup segala celah masuknya peejudian dan meminimalisir penyalahgunaan yang memiliki indikasi keharaman.
Wallahu'alam bisshowab
Oleh: Muflihatul Chusnia
Aktivis Muslimah
0 Komentar