Solusi Stunting dalam Pandangan Islam

 
MutiaraUmat.com -- Stunting menjadi salah satu problematika di dunia kesehatan yang memang mendapat perhatian terus menerus dari berbagai pihak, sehingga mengurangi angka valensinya di Indonesia. Menurut WHO (World Health Organisation), stunting merupakan gangguan perkembangan pada anak yang disebabkan oleh gizi buruk, infeksi yang berulang serta simulasi sosial yang tidak mencukupi.
 
Stunting persoalan serius bangsa yang harus diselesaikan berkaitan dengan masa depan bangsa. Ada banyak faktor yang mempengaruhi, meski sudah ada banyak program, namun tak kunjung terselesaikan karena tidak menyentuh akar masalah. Disisi lain, ada dana bisa dialokasikan untuk stunting namun deresnya ada banyak korupsi.

Beberapa penyebab secara umum yang terjadi di masyarakat sehingga memicu problematika stunting di antaranya adalah kondisi rumah dan keluarga, rendahnya kualitas asupan makanan, sanitasi dan kebersihan makanan serta minuman. Sehingga persoalan makanan sanitasi disebakan keadaan ekonomi ini memicu asupan gizi yang cukup untuk perkembangan kesehatan anak balita.
 
Dalam meningkat persoalan ini Islam telah secara jelas mengatur terkait dengan konsep makanan yang halal dan toyibr atau halal dan baik. Karena Islam mengatur hubungan antara manusia dengan dirinya diatur dengan Ahklaq, makanan dan minuman sebagaimana di dalam surat Al-Maidah: 88

 
ÙˆَÙƒُÙ„ُÙˆْا Ù…ِÙ…َّا رَزَÙ‚َÙƒُÙ…ُ اللّٰÙ‡ُ Ø­َÙ„ٰÙ„ًا Ø·َÙŠِّبًا ۖÙˆَّاتَّÙ‚ُوا اللّٰÙ‡َ الَّØ°ِÙŠْٓ اَÙ†ْتُÙ…ْ بِÙ‡ٖ Ù…ُؤْÙ…ِÙ†ُÙˆْÙ†َ 88

Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.(TQ Al- Maidah [5]: 88)
 
Konsep dan hakikat dari makanan halal yaitu makanan yang jelas mendapatkannya dan hanya dengan cara yang benar menurut agama. Karena pada dasarnya makan sebuah makanan yang baik belum tentu halal, begitu juga makanan yang halal belum tentu baik. Makanan yang diperbolehkan agama Islam itu makanan kalau dari segi hukumnya, dan halal secara zatnya.
 
Konsep hakikat makanan yang toyib atau baik itu makanan yang dikonsumsi dapat memberikan manfaat serta kebaikan untuk memelihara serta meningkatkan kesehatan tubuh. Selain itu makanan yang baik juga tidak membahayakan atau meletakkan bagi kesehatan tubuh manusia. Dalam hal ini bersifat kondisional dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan kecukupan asupan gizi yang setiap individu memerlukan sesuai dengan kelompok jenis kelamin, status kesehatan pun faktor psikologis lainnya.
 
Selain itu Islam juga mengatur untuk memberikan kecukupan pada tubuh dalam mengkonsumsi makanan. Islam sangat memberikan perhatian khusus tidak berlebihan dalam segala hal termasuk mengkonsumsi makanan. Seperti yang telah dijelaskan dalam sebuah hadis:
“Tidak sekali- kali manusia memenuhi sebuah wadah yang lebih berbahaya dari perutnya. Cukuplah bagi anak Adam beberapa suap makanan untuk menegakkan tubuhnya jika ia harus mengisinya, maka sepertiga bagian lambung untuk makanannya, sepertiga lagi untuk minuman, dan sepertiga lagi untuk nafasnya udara.(HR. Tirmidzi)
 
Kemudian Islam juga sangat memperhatikan pemulihan gizi seimbang dan pola makan yang baik dalam menjaga kesehatan tubuh khususnya bagi ibu hamil harus memenuhi asupan gizi dan zat yang dibutuhkan melebihi orang berkebutuhan Yodium dan asam Folat.

Dan memberikan ASI setelah melahirkan itu terdapat pembahasan mengenai air susu ibu (ASI ), karena ASI menjadi pembahasan penting merupakan anugerah dari Allah untuk memenuhi asupan gizi yang pertama bagi bayi. 

Bagi ibu hamil tanggung jawab terhadap anak bukan hanya sekedar menjaga kondisi tubuh agar tetap prima tapi juga menjaga asupan yang dikonsumsi sehari-hari. Sebab itu akan berpengaruh terhadap kondisi baik saat dalam kandungan. 

Tanggung jawab seorang ibu juga teruskan saat buah hatinya lahir, sebab Seorang ibu harus menyusui anaknya. Yang pertama kali menjadi makanan bagi anak, sehingga untuk menghasilkan susu yang baik, maka seorang ibu juga mengkonsumsi makanan baik pula disebabkan yang tidak baik.

Adapun dari segi cari mencari nafkah Islam mengatur dalam memperoleh penghasilan yang akan di belanjakan untuk memenuhui kebutuhan sehari-hari diatur dengan sistem ekonomi Islam. 
 
Pada dasarnya Islam memandang bahwa manusia memiliki kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi jika kebutuhan kebutuhan dasar ini tidak terpenuhi maka bisa dipastikan akan menimbulkan masalah dalam kehidupanya. Hanya saja, dalam implementasinya, siapa dan pihak mana yang wajib menjaga dan menjamin setiap kebutuhan dasar ini terpenuhi. 

Cara pandang yang berbeda dengan kapitalis. Islam memandang negara adalah pihak yang berkewajiban dalam menjaga dan memastikan setiap individu masyarakat untuk bisa mengakses kebutuhan dasar, baik berupa kebutuhan pokok berupa barang seperti sandang, pangan dan papan maupun dalam bidang jasa seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan. 

Berkaitan dengan jaminan kesehatan diriwayatkan bahwa negara memfasilitasi seluruh pengobatan yang gratis untuk menjaga kesehatan warganya.
Stunting adalah persoalan yang harus segera di atasi dalam hal ini nengara yang bertanggung jawab mengururus urusan umat, segara diatasi dengan sistem Islam, karena Sunting tak mungkin terselesaikan selama negara masih menerapkan sistem kapitalisme.

Islam memiliki sistem ekonomi yang mampu menyelesaikan stunting dan mewujudkan kesejahteraan hidup hidup per individu dengan Khilafahlah bisa menyelesaikan persoalan hidup dididuia sehingga menghantarkan keberkahan dunia dan akhirat. Wallahu ‘alam bi ashawwab.
 
Oleh. Kania Kurniaty 
AktIvis Muslimah Ashabul Abrar Kayumanis Bogor

0 Komentar