MutiaraUmat.com -- Maraknya pinjol (pinjaman online) dan judol (judi online) mulai meresahkan jutaan masyarakat Indonesia. Tentu ini menjadi perhatian penting buat kita semua, pasalnya aktivitas pinjol dan judol ini menyasar semua kalangan baik muda maupun tua. Menjamurnya penyedia jasa pinjaman online tidak terlepas karena banyaknya masyarakat yang membutuhkan pinjaman demi memenuhi kebutuhan pokok atau ekonomi namun tak jarang juga mereka mengambil pinjaman online demi memenuhi kebutuhan gaya hidup hedonis.
Mudahnya pencairan pinjaman online yang hanya bermodalkan fotocopy KTP itu membuat sebagian orang menggampangkan mengambil jalan pintas tanpa memperhatikan akibatnya baik untuk dirinya ataupun orang lain. Begitu juga dengan judi online, membuat seseorang mudah terpedaya yang awalnya hanya coba-coba lama-kelamaan mereka akan ketagihan juga.
Pasalnya janji-janji manis meraih kemenangan, padahal itu hanya tipu daya. Padahal akibat yang ditimbulkan bisa rugi sepanjang masa karena ada yang rela meninggalkan keluarganya karena sudah kecanduan judi online. Sudah tidak lagi berpikir secara jernih, yang dipikirkan bagaimana supaya dia bisa menang dan terus bisa judi online yang sudah menjadi candu.
Ternyata, judi online juga tidak hanya menyasar orang dewasa, juga menyasar di kalangan anak-anak dengan berbagai macam game yang di dalamnya terdapat aktivitas judi online yang tanpa disadari oleh anak-anak. Sudah bisa dipastikan bagaimana besarnya anak-anak kita ketika dari kecil sudah diajari atau dikenalkan dengan aktivitas game yang berbau judi online yang bisa merusak otak anak-anak generasi kita.
Pinjol dan Judol Bikin Resah
Tak hanya itu, pinjol dan judol pun bikin resah. Pasalnya ketika kita berutang, debt collector akan melangsungkan aksi terornya menyasar siapa saja yang menyimpan kontak pelaku pinjaman online baik via pesan WhatsApp atau telepon sehingga semua orang mengetahui bahwa si Fulan terlibat pinjaman online. Tentu ini menjadikan keresahan bagi pelaku pinjaman online maupun orang di sekitarnya.
Sangat wajar, jika beberapa waktu lalu kita temukan kasus bunuh diri karena seseorang tidak mampu membayar tagihan pinjaman online yang semakin menumpuk bunganya disebabkan dia meminjam lebih dari satu pinjaman online, seperti gali lubang tutup lubang sehingga utang tidak tertutupi justru bunga yang semakin meninggi. Sudahlah hidup susah hari-hari pun jadi resah. Keresahan ini tidak hanya dialami oleh pelaku pinjol saja bahkan orang di sekelilingnya juga merasakan keresahan yang sama.
Ternyata, hal yang sama juga dirasakan bagi pelaku judi online karena sudah candu sehingga sulit untuk berhenti dari judi online. Pelaku judi online rela menjual apa aja yang dia miliki demi bisa melangsungkan aksi haramnya untuk judi online bahkan karamnya bahtera rumah tangga karena candu judi online.
Haramnya Pinjol dan Judol
Kebanyakan masyarakat tidak memahami haramnya praktik pinjol, mereka hanya memahami dampak buruk dari pinjol sehingga pemerintah menindak tegas aktivitas-aktivitas pinjol yang ilegal padahal permasalahan utamanya bukan legal atau ilegal karena keduanya baik legal ataupun ilegal tetap memungut bunga/ riba di mana itu di haramkan dalam Islam. ketika ada aktivitas riba di dalamnya maka sudah tentu terdapat keburukan yang nyata.
Sebagaimana yang telah disampaikan dalam firman Allah, Al-Qur'an surah al-Baqarah ayat 275 yang artinya, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya.”
Adapun ancaman bagi pelaku riba baik pemakan atau orang yang memanfaatkan hasil riba, yakni: Pertama, akan dibangkitkan di alam kubur seperti orang yang gila. Ia akan dibangkitkan dari kuburnya pada hari kiamat seperti orang yang kesurupan setan lantaran gila. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 275.
Ibnu Katsir pun berkata, “Orang yang memakan riba akan bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat seperti orang yang terkena ayan (epilepsi) saat berdiri, di mana ia bertindak serampangan karena kerasukan setan. Saat itu ia berdiri sangat sulit.”
Kedua, menyatakan perang kepada Allah. Sebagaimana Firman Allah dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 279 yang artinya, “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Ketiga, dilaknat oleh Rasulullah SAW. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi SAW bersabda, “Rasulullah SAW melaknat pemakan riba/rentenir, penyetor riba/nasabah yang meminjam, penulis transaksi riba/sekretaris dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa” (HR Muslim).
Begitu juga dengan judi online yang tertera dalam firman Allah, Al-Qur’an surah al-Maidah ayat 90-91 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat. Maka maukah kamu berhenti (mengerjakan pekerjaan itu).”
Melihat fakta yang ada dan keharaman dalam melakukan pinjol dan judol maka jauhilah perbuatan tersebut, yang tentunya bagi pelaku ataupun bagi yang memafaatkan akan mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan Allah SWT, dan kehidupannya baik di dunia maupun di akhirat akan sengsara. Naudzubillahi mindzalik.[]
Oleh: Badriah
Aktivis Dakwah
0 Komentar