Pengungsi Rohingya Mengancam Eksistensi Negara?

MutiaraUmat.com -- Setelah beberapa lama reda, kasus Rohingya kembali mencuat, dengan kedatangan kembali pengungsi Rohingya ke Aceh, sejak bulan November 2023 lalu. Beberapa wilayah di Aceh, seperti Kabupaten Pidie, Kabupaten Sabang, Kabupaten Aceh, dan Aceh Timur menjadi tempat pendaratan pengungsi Rohingya . Sampai hari Jumat tanggal 15 Desember 2023, jumlah pengungsi Rohingya diperkirakan mencapai 1.734 orang, dan mereka ditampung di beberapa lokasi pengungsian. (news.detik.com/15/12/23)

Pengungsi Rohingya tersebut, sebagian dari mereka ada yang menjadi korban penyelundupan yang dikoordinir oleh _ security camp Bangladesh_ dimana para pengungsi diminta untuk membayar kisaran 20.000 - 100.000 taka Bangladesh atau setara  3-15 juta rupiah 
 (www.medcom.id/15/12/23)

Suku Rohingya merupakan etnis Muslim di Negara Bagian Rakhine, yaitu sebuah wilayah di Myanmar bagian barat, dan sudah berabad-abad mereka tinggal di sana. Etnis Muslim ini merupakan minoritas di Myanmar, karena mayoritas penduduk Myanmar beragama Budha. Namun pada tahun 2014 pemerintah Myanmar menyangkal kewarganegaraan warga Rohingya dan menganggap mereka adalah imigran gelap dari Bangladesh. 

Pemerintah Myanmar  pada tahun 2017 melakukan genosida, pada warga Rohingya. Sebuah badan sosial _ Medicins Sans Frontieres ( MSF )_ menyatakan bahwa dalam waktu satu bulan jumlah warga Rohingya yang tewas setidaknya berkisar 9000 orang, yaitu antara 25 Agustus - 24 September 2017, sehingga banyak warga Rohingya mengungsi ke Bangladesh. Sebagian warga Rohingya yang lain mengungsi ke Pakistan,India,dan Thailand

Belakangan ini muncul konten-konten di media sosial yang menggambarkan perilaku tidak menyenangkan dari para pengungsi Rohingya yang berada di Aceh bahkan juga di Malaysia, mulai dari membuang sampah sembarangan, membuang makanan dan pakaian yang diberikan warga, dianggap ngelunjak, dan dianggap menganggu aktivitas warga, karena pengungsi yang di Aceh Timur ditempatkan di gedung yang biasa dipakai warga Aceh Timur untuk berolahraga. 

Terlebih, sejak tanggal 7 Oktober 2023 permasalahan Palestina-Israel menjadi isu panas secara internasional, sehingga ada pihak-pihak yang mengaitkan jika pengungsi Rohingya diterima di Indonesia, mereka berpotensi untuk berperilaku seperti halnya Israel, yaitu menguasai wilayah di Indonesia.

Dengan demikian, muncul aneka seruan untuk menolak kedatangan para pengungsi Rohingya di wilayah Indonesia.

Nasionalisme menjadi racun mematikan yang telah merusak silah ukhuwah sesama Muslim. Adanya sekat nasionalisme telah memecah belah persatuan ummat Islam dengan adanya batas-batas wilayah geografis. Hal ini tentu saja bertentangan dengan ajaran Baginda Rasulullah saw, dimana Beliau bersabda :

المُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ وَ مَنْ کَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ وَ مَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةًمِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ القِيَامَةِ وَ مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ القِيَامَةِ.[ رواه البخاري]

Artinya : Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain. Dia tidak mendzalimi dan tidak membiarkan saudaranya itu untuk disakiti. Siapa saja yang membantu kebutuhan saudaranya, maka Allah akan membantu kebutuhannya. Dan siapa saja yang menghilangkan  satu kesusahan seorang Muslim, maka Allah akan menghilangkan kesusahan-kesusahan di hari kiamat. Dan siapa saja yang menutupi aib seorang Muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat (HR Bukhori)

Baginda Rasulullah saw telah mengajarkan bahwa sesama Muslim adalah bersaudara, saling meringankan beban antara satu dengan yang lain adalah perkara yang niscaya dalam sebuah persaudaraan. 

Muslim Rohingya adalah saudara sesama Muslim bagi kaum Muslim di Indonesia, sehingga menolak kedatangan kaum Rohingya adalah termasuk pada perbuatan haram.

Untuk menyelesaikan permasalahan Rohingya dibutuhkan adanya peran negara. 

Kenapa harus negara ?

Bagi sebuah negara, manusia adalah sumberdaya yang bisa dikelola. Semakin banyak sumberdaya manusia yang usia produktif, maka semakin banyak hal yang bisa dikerjakan oleh negara.

Hanya saja, paradigma manusia ( warga negara ) sebagai sumberdaya yang bisa dikelola dan memberikan keuntungan bagi negara, hanya ada dalam negara yang menjadikan Islam sebagai pandangan hidupnya.

Islam telah menetapkan bahwa negara adalah sebagai pihak yang mengurusi rakyat. Bukan dalam artian rakyat sebagai beban bagi negara. Namun rakyat menjadi sumberdaya untuk menjalankan peran-peran negara. Sementara negara punya tanggungjawab untuk mensejahterakan rakyat.

Islam adalah agama yang diturunkan untuk seluruh ummat manusia, dimanapun manusia berada . Dengan demikian, Islam berlaku untuk seluruh ummat manusia dimanapun keberadaannya diseluruh penjuru dunia. 

Negara yang menjadikan Islam sebagai dasar negaranya adalah negara sebagaimana yang telah dibentuk oleh Baginda Rasulullah saw. Dengan demikian negara tersebut akan meliputi seluruh dunia, karena Islam adalah untuk seluruh ummat manusia di dunia.

Negara Islam tidak tersekat dengan batas-batas wilayah. Warga negara dalam Islam pun tidak hanya sekedar yang Muslim, sehingga tidak ada hal yang menjadi penghalang bagi siapa saja yang akan menjadi warga negara. Tanpa adanya sekat wilayah, maka negara bisa menempatkan rakyatnya di berbagai wilayah. 

Sebagai contoh, misal pengungsi Rohingya ketika bersama-sama, mereka dikhawatirkan akan bersekutu dan mengancam eksistensi negara, maka negara bisa membagi dan menempatkan mereka pada setiap wilayah kecamatan satu keluarga, dengan demikian mereka hanya akan bisa berinteraksi dengan warga lokal di sekitarnya.

Disitulah pentingnya negara berperan dalam menyelesaikan permasalahan pengungsi Rohingya, dengan pandangan bahwa mereka adalah ummat Islam yang membutuhkan uluran tangan kaum Muslim lain. Negara yang bisa membantu mereka adalah negara yang menyatukan seluruh ummat Islam tanpa sekat nasionalisme dan batasan wilayah. Negara tersebut adalah sebagaimana negara yang telah dibentuk oleh Baginda Rasulullah saw, yang dikenal dengan sebutan Daulah Khilafah Islamiyyah.

Oleh: Erlis Agustiana
Aktivis Muslimah

0 Komentar