Menggugat Realitas HAM, Siapa Diuntungkan?


MutiaraUmat.com -- Tanggal 10 Desember jamak diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM). Masyarakat dunia melihat Hari HAM sedunia sebagai momentum penegakan nilai keadilan dari sisi kemanusiaan. Peringatan ini juga diprakarsai oleh Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau yang lebih dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights.

Melalui peringatan tahunan kita seolah diingatkan bahwa ada perkara mendasar yang harus dijaga nilai sakralnya sebagai perkara asasi dalam diri setiap manusia. Ironis saat melihat fakta di lapang, kasus pelanggaran HAM baik ringan maupun berat masih bertebaran di sekitar kita. Lantas seperti apakah realitas HAM dan siapa diuntungkan oleh isu ini?

Indonesia termasuk salah satu negara yang konon cukup concern dengan persoalan HAM. Namun demikian bukan tidak berarti Indonesia bersih dari beragam persoalan pelanggaaran HAM. Tercatat tidak kurang dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di negara kita pada kurun waktu 50 tahun terakhir.

Langkah kritis yang ditujukan untuk menumpas praktik pelanggaran HAM adakala tersandung dengan Undang-Undang ITE. Termasuk juga adanya penggunaan kekuatan oleh aparat secara berlebihan hingga memicu kerusuhan di tengah warga sebagaimana terjadi pada kasus Rempang dan Kanjuruhan (VOAIndonesia,10/12/23).
 
Pengakuan terhadap penegakan nilai-nilai HAM menjadi asas yang niscaya ada dalam sistem demokrasi. Setiap negara pengusung demokrasi dituntut untuk memberikan perhatian besar terhadap perlindungan HAM agar tercipta suasana kehidupan yang demokratis.

Suasana kehidupan yang dimaksud tidak lain adalah terbangunnya kondusisifitas bagi penerapan sistem kapitalisme yang liberal. Lihat saja bagaimana HAM bersumber pada 4 pilar kebebasan yang terdiri dari kebebasan berperilaku, kebebasan berpendapat, kebebasana kepemiikan dan kebebasan berkeyakinan. Oleh karena itu realitas penerapan HAM akan selalu melahirkan persoalan baru berupa penindasan terhadap hak-hak manusia yang lain.

Konsep kebebasan yang merupakan ruh dari HAM hakikatnya tidak ada realitasnya dalam kehidupan manusia. Jika kita kembalikan kepada alamiahnya hidup manusia akan senantiasa terikat dengan aturan yang ada. Sebutlah semisal norma yang diadopsi dalam suatu masyarakat secara langsung maupun tidak akan mengikat manusia-manusia yang ada di dalamnya untuk berinteraksi sesuai dengan ketentuan tersebut.

Manusia tidak mungkin hidup tanpa terikat dengan aturan. Meski pada praktiknya manusia tidak jarang melanggar aturan yang mereka buat sendiri. Akan tetapi itu semua tidak lantas menjadikan manusia sah hidup tanpa aturan. Untuk perkara yang bersifat teknis seperti pengaturan lalu lintas saja membutuhkan aturan, terlebih dalam hal interaksi sosial di tengah masyarakat.

Memaknai realitas HAM membutuhkan sebuah sudut pandang yang benar. Sudut pandang ini merujuk kepada bagaimana manusia meletakkan standar kehidupannya Masyarakat yang mengadopsi cara pandang kapitalistik cenderung menilai segala sesuatu dari aspek kemanfaatan.

Mereka menempatkan standar kebahagiaan kepada banyaknya materi yang diperoleh. Oleh karena itu, demi mewujudkan aspek manfaat ini maka dibuatlah instrumen nilai kebebasan. Contoh yang dapat kita indera realitasnya saat ini adalah ketika segelintir elit korporat menguasai hajat hidup rakyat. Penguasaan yang mereka peroleh bukan tanpa sebab, melainkan mereka diuntungkan oleh praktik kebebasan kepemilikan. 

Sebagai Muslim kita tentu memiliki cara pandang yang berbeda dengan penganut ideologi kapitalisme. Islam memiliki aturan yang jelas tentang bagaimana manusia harus menjalani kehidupannya. Islam sebagai sebuah jalan kehidupan menuntun kita agar senantiasa melandaskan seluruh perbuatan kepada perintah Allah SWT.

Haram hukumnya bagi kaum Muslim untuk merujuk pada hukum selain syariat Allah SWT. Di dalam salah satu firman-Nya, Allah SWT telah memperingatkan kita untuk hanya berhukum dengan hukum-Nya, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” Kita meyakini dengan sepenuhnya bahwa hanya hukum yang bersumber dari Allah SWT yang mampu mengurai problematika umat manusia. Inilah esensi keimanan.

Konsep HAM tidak dikenal dalam Islam. Meski demikian setiap orang yang memahami sejarah akan mendapati bagaimana kebaikan yang lahir dari penerapan sistem Islam. Melalui penegakan hukum Islam secara paripurna dalam negara Khilafah, Islam mampu mengayomi umat manusia di hampir dua pertiga belahan dunia.

Tanpa HAM, syariat Islam terbukti berhasil melindungi jiwa, harta dan kehormatan manusia selama kurun 1400 tahun lamanya. Bahkan para Ilmuwan Barat yang jujur mengakui keluhuran penerapan sistem Islam. Itu semua mustahil terwujud jika syariat Islam bukan berasal dari Dzat yang Maha Benar, Allah SWT. Wa'allahu’alam bishshowab.[]

Oleh: Resti Yuslita S.S
(Pegiat Literasi)

0 Komentar