Memberangus KDRT dari Akarnya dengan Islam

MutiaraUmat.com -- Masyarakat kembali dikejutkan dengan kasus seorang ayah yang tega membunuh keempat anaknya sendiri di rumah kontrakannya. Masalah ekonomi diduga menjadi latar belakang Panca Darmansyah, 41 tahun, melakukan kekerasan (KDRT) terhadap istrinya, Devnisa Putri, pada Sabtu, 2 Desember 2023. Panca melanjutkan dengan membunuh empat buah hati mereka di dalam rumah kontrakan yang mereka tinggali di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu, 3 Desember 2023 (fokus.tempo.co,12/12/2023). 

Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sepanjang 2023 (terakhir dikutip 14 September 2023), total keseluruhan jumlah kasus kekerasan di Indonesia mencapai 18.466 kasus, dari angka tersebut korban terbanyak adalah perempuan yaitu mencapai 16.351 orang (Tirto.id, 12/12/2023). 

Kasus KDRT di Indonesia seperti fenomena gunung es. Jumlah kasus yang terekspos hanyalah sebagian kecil dari seluruh kejadian yang terjadi di masyarakat. Berbagai UU dan peraturan yang diberikan pemerintah untuk mencegah atau menghentikan kasus KDRT terbukti tak berdaya dalam mengurangi angka kejadian kasus. Lebih jauh lagi, tak sedikit kasus KDRT yang berakhir menjadi kasus pembunuhan.

Hal ini menunjukkan bahwa kasus KDRT bukanlah kasus yang sederhana. Faktor yang melatarbelakanginya begitu komplek. Mulai dari ekonomi, perselingkuhan hingga berbagai macam gangguan kesehatan mental akibat sistem kehidupan yang rusak. 

Berbeda dengan Islam, Islam menempatkan pernikahan sebagai hubungan yang mulia, hubungan dimana seorang suami adalah sahabat bagi istrinya dalam rangka meraih ketaqwaan tertinggi di hadapan Allah. Pengaturan peran dan posisi di dalam pernikahan juga telah ditata dengan sedemikian sempurna oleh Allah.

Islam menempatkan laki-laki sebagai pemimpin dan pelindung dalam rumah tangga. Di pundaknya telah diamanahkan kewajiban terjaminnya syurga bagi dia dan keluarganya dan terjauhkannya seluruh anggota keluarganya dari api neraka sebagaimana yang diperintahkan Allah dalam surat At Tahrim ayat 6. 

Peran ini tentu saja hanya dapat dijalankan jika seluruh sistem kehidupan kita diatur dengan menggunakan sistem kehidupan Islam kaffah. Melalui sistem kehidupan Islam kaffah, pengelolaan sumber daya alam ada di tangan negara sehingga seluruh kekayaan umat akan dikembalikan kepada umat.

Dengannya negara memberikan penjaminan atas terpenuhinya kebutuhan pokok manusia yaitu sandang, pangan, papan, jaminan akan keamanan, kesehatan dan pendidikan bagi seluruh warga negara Islam baik muslim maupun non muslim, kaya atau miskin. 

Sistem sosial dimasyarakat dibangun atas dasar ketaqwaan kepada Allah. Seluruh hubungan yang terjalin ditengah-tengah masyarakat diwarnai dengan kesadaran hubungan manusia dengan Allah sehingga menjadikan keimanannya semakin kokoh. Masing-masing individu menjalankan perannya sesuai dengan perintah Allah. Suami sebagai pemimpin kemudian istri sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. 

Negara akan mendorong setiap laki-laki yang mampu untuk bekerja dengan menyediakan lapangan kerja yang luas bagi rakyatnya. Hal ini mungkin terjadi jika seluruh aktivitas ekonomi berpijak pada kegiatan ekonomi secara riil tanpa riba.

Sistem ekonomi yang jauh dari eksploitasi baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia akan membangun suasana ekonomi yang sehat bagi rakyatnya serta tercapainya kemerataan distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat. 

Posisi ibu sebagai madrasah pertama dan utama bagi anak-anaknya akan mengokohkan pribadi generasi muslim yg dekat dengan Allah. Ibu tak lagi menanggung beban ganda sebagai pengelola rumah tangga dan penopang ekonomi keluarganya karena para suami telah mencukupi kebutuhan rumahnya dengan bekerja sehingga para wanita akan berfokus untuk menyibukkan dirinya dengan keilmuan dan mencetak generasi emas peradaban. 

Dengannya beban yang ditanggung baik suami maupun istri tak seberat yang ada dalam kehidupan kapitalistik saat ini. Hal ini tentu saja akan mengurangi tingkat stres yang menyebabkan tingginya kasus KDRT.

Perselingkuhan tak lagi terjadi karena sistem pergaulan diatur sesuai dengan Islam. Islam menutup semua pintu yang menjadi pemicu perselingkuhan di masyarakat. Diharamkannya tabarruj, ikhtilat, khalwat dan wanita yang safar lebih dari 24 jam tanpa disertai makhrom akan menciptakan kehidupan sosial yang aman dan terhormat. 

Semua itu lahir dari peradaban yang menerapkan hukum Islam secara kaffah, baik secara ekonomi, politik, sosial budaya dalam seluruh lini kehidupannya. Hanya dengan Islam kaffah akan terwujud kehidupan keluarga yang sakinah mawadah warahmah sebagaimana yang dicita-citakan setiap pasangan suami istri dalam menjalin kehidupan pernikahan. Wallahua'lam bishshowwab.[]

Oleh: Maziyahtul hikmah S.Si.
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar