Kampanye 16 Hari Anti kekerasan terhadap Perempuan, Solusi atau Hanya Selebrasi?

MutiaraUmat.com-- Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) digadang-gadang sebagai tindakan mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. 

Kampanye Internasional ini sendiri pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership. Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.

Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. Keterlibatan Komnas Perempuan dalam kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) telah dimulai sejak tahun 2001 (Komnasperempuan.go.id).

Kampanye ini sudah dilakukan sebanyak 32 kali, apakah menyolusi atau hanya sebuah selebrasi simbolis?

Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan Semakin Meningkat

Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia tahun 2016 terdapat 7475 kasus dan pada tahun 2022 terdapat 25.050 kasus (dataindonesia.id). Ini menunjukkan bahwa jumlah kasus terus meningkat, data ini baru di Indonesia belum di negara lain, tentu jika ditotal akan jauh lebih banyak. 

Mengutip laman tirto.id beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memperingati hari anti kekerasan terhadap perempuan adalah dengan memakai warna ungu, mengedukasi diri tentang Haktp dan kekerasan terhadap perempuan, menyebarkan informasi tentang 16 Haktp 2023, berpartisipasi dalam event kampanye Haktp 2023, dan memberikan donasi. 

Diperingati selama 32 kali kampanye ini justru menjadi bukti bahwa solusi yang selama ini ditawarkan dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan tidaklah menyentuh akar permasalahan yang terjadi. Sejatinya persoalan ini lahir dari paradigma dalam memandang perempuan hanya sebagai materi.

Perempuan hanya dinilai dari kebermanfaatannya, sehingga lahirlah kebebasan dalam berinteraksi. Tidak ada batasan interaksi dengan lawan jenis, di samping itu  statement _my body is my authority_ membuat perempuan merasa berhak melakukan apa saja terhadap tubuhnya termasuk dalam hal berpakaian. Sehingga semuanya membuka lebar peluang kemaksiatan terjadi.

UU TPKS yang dijadikan solusi pun sama sekali tidak dapat diharapkan. Sebab sejatinya UU TPKS justru menormalisasi kasus kejahatan seksual dengan unsur sexual consent di dalamnya. 

Kekerasan terhadap perempuan ini sejatinya terjadi karena eksisnya sistem kapitalisme sekularisme sebagai tatanan kehidupan masyarakat saat ini. Adanya pemisahan agama dari kehidupan. Agama dijadikan jubah lepas pasang, dipakai pada saat butuh, ditanggalkan jika merasa sudah tak perlu.

Padahal agama, yakni Islam adalah aturan yang mencakup segala hal secara komprehensif. Belum lagi budaya permisif yang kian mengakar di tengah tengah masyarakat. Semuanya boleh dengan dalih hak personal. Segala kebebasan dilakukan dibalik perisai hak asasi manusia yang semakin mendekatkan manusia kepada gerbang kehancuran.

Tidak adanya batasan pergaulan antara laki-laki dengan perempuan, perzinaan dianggap sebagai sebuah kasus hanya jika hal tersebut dilakukan ketika ada unsur paksaan, namun jika didasari suka sama suka tidaklah dianggap sebagai kemaksiatan

Belum lagi tidak adanya kontrol masyarakat dalam mencegah kekerasan, lemahnya sistem pendidikan dan penegakan hukum yang tidak memberikan efek jera. Semua itu merupakan konsekuensi logis diterapkannya sistem sekulerisme kapitalisme. 

Islam Memuliakan Perempuan

Adanya larangan-larangan yang berlaku semata-mata untuk menjaga perempuan dari kehinaan. Dalam Islam, perempuan adalah mutiara, berharga dan mulia. Penghargaan dan kemuliaan ini terwujud melalui pengaturan hak dan kewajiban bagi perempuan.

Di hadapan Allah, perempuan dan laki-laki sama, yaitu mereka adalah hamba yang wajib taat kepadaNya. Barometer kemuliaan atau tingginya derajat seseorang hanya dilihat dari ketakwaannya. Bukan karena laki-laki punya jabatan dalam sebuah instansi sementara perempuan hanya menjadi ibu rumah tangga lantas dianggaplah si perempuan tak berdaya dan hina. Peran yang berbeda bukan untuk saling menandingi satu sama lain, tetapi untuk bersinergi dan berharmonisasi demi meraih ketakwaan. 

Adanya kewajiban menutup aurat, tidak berkhalwat, tidak tabaruj akan menjaga perempuan dari kehinaan tadi. interaksi terhadap lawan jenis hanya boleh dilakukan di sektor pendidikan, muamalah, dan kesehatan. Selain itu Islam menghadirkan hukuman yang akan memberikan efek jera sekaligus penebus dosa bagi pelaku maksiat. Sehingga, aturan-aturan yang Allah berikan sejatinya bukan untuk mengekang, tetapi justru bukti bahwa Allah sayang, sangat menyayangi hambaNya.

Alhasil semua ini hanya dapat diraih bila diterapkan sistem Islam dalam kehidupan dibawah naungan daulah khilafah Islamiah. Wallahu a’lam bisshowab.[]

Oleh: Nurhidayah Gani, S. Pd
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar