Harga Pangan Terus Naik, Pemerintah Bisa Apa?


MutiaraUmat.com -- Problematika pangan Indonesia selalu berputar pada masalah-masalah yang sama setiap tahunnya. Kenaikkan harga, lahan pertanian yang makin berkurang, kurangnya stok beras bulog serta kualitas SDM pertanian yang belum mumpuni. Pemerintah seolah tidak belajar dari kesalahan di tahun-tahun sebelumnya sehingga permasalahan ini terus berulang.

Pemerintah mengandalkan kebijakan ekspor untuk menangani kenaikan harga. Namun meskipun sudah melakukan ekspor, kenaikan harga pangan masih juga belum bisa ditekan oleh pemerintah. Kebijakan ekspor selain tidak efektif dalam menekan harga juga berdampak negatif bagi petani. Petani sering kali harus menjual rugi hasil panennya agar sesuai dengan harga jual yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika kondisi ini terus dibiarkan maka lahan pertanian bisa habis dan Indonesia akan makin jauh dari tujuan ekonominya yaitu swasembada pangan.

Menyelesaikan permasalahan pertanian haruslah dimulai dari akar masalahnya, selama akar masalahnya belum tuntas dibereskan selama itu pula masalah-masalah di atas akan terus berulang seperti lingkaran setan. Akar masalah pertanian bermula dari bagaimana negara memilih aturan kepemilikan lahan. Setiap negara mengadopsi aturan kepemilikan lahan yang berbeda sesuai dengan ideologi yang mereka ambil, apakah itu ideologi kapitalisme, sosialisme atau Islam.

Kapitalisme memandang kepemilikan lahan harus diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Kapitalisme membebaskan masyarakatnya untuk memiliki lahan sebanyak-banyaknya sesuai dengan modal yang mereka punya. Pandangan kapitalisme ini lambat laun akan memunculkan feodalisme di tengah-tengah sektor pertanian. Sektor pertanian akan terbagi ke dalam dua golongan, golongan tuan tanah yang memiliki lahan pertanian dan golongan buruh yang tidak punya lahan pertanian. Petani yang tidak memiliki lahannya sendiri mau tidak mau akan masuk ke golongan buruh. Mereka harus menyewa lahan, mengeluarkan modal untuk pengadaan saprodi dan mengelola lahan yang mereka sewa. Jika panen gagal maka mereka sendiri yang akan menanggung kerugiannya, ini sangat bertolak belakang dengan kondisi tuan tanah yang aman dari segala resiko pertanian. 

Sosialisme memandang bahwa kepemilikan lahan sepenuhnya harus dimiliki oleh pemerintah. Rakyat dijadikan buruh tani dan digaji langsung oleh pemerintah dengan gaji yang sama. Cara ini dipakai sosialisme untuk mengantisipasi agar tidak terjadi feodalisme di sektor pertaniannya. Sayangnya cara ini menimbulkan efek samping lain yang juga negatif. Pemberian gaji yang sama tanpa melihat usaha dari tiap-tiap orang memunculkan demotivasi dalam diri buruh tani. Upah yang sama rata mematikan semangat bersaing di antara buruh tani. Pada akhirnya produksi pertanian negara akan menurun karena kualitas SDM-nya yang makin hari makin turun.

Islam dalam membuat aturan kepemilikan lahan mengacu pada 3 hukum syarak. Hukum menghidupkan tanah yang mati, hukum larangan sewa lahan, dan hukum larangan menelantarkan lahan lebih dari 3 tahun. 

Siapa saja yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Malik).

Barang siapa memiliki sebidang tanah, maka hendaknya ia menggarap dan menanaminya. Dan bila ia tidak bisa menanaminya atau telah kerepotan untuk menanaminya, maka hendaknya ia memberikannya kepada saudaranya sesama muslim. Dan tidak pantas baginya untuk menyewakan tanah tersebut kepada saudaranya.” (HR Bukhori).

Sebelumnya tanah itu milik Allah dan Rasulnya, kemudian setelah itu milik kalian. Siapa saja yang menghidupkan tanah yang mati, maka dia menjadi pemiliknya. Dan tidak ada hak bagi yang memagari setelah (menterlantarkan tanahnya) selama tiga tahun.” (HR. Baihaqi).

Islam memberikan kebebasan kepada individu untuk memiliki lahan seluas-luasnya dengan syarat individu tersebut mampu mengelolanya.
L Aturan ini menjadikan setiap lahan pertanian yang ada wajib bersifat produktif. Jika ada individu yang dinilai oleh negara tidak mampu mengelola lahannya dalam batas 3 tahun, maka lahan tersebut akan diambil negara dan diberikan kepada individu lain yang mampu mengelolanya. Membebaskan kepemilikan individu dengan syarat ini akan membuat individu yang memiliki lahan termotivasi untuk terus berproduksi, mereka akan mengusahakan lahannya agar bisa berproduksi optimal sehingga negara tidak bisa mengambilnya. Aturan ini akan membebaskan pertanian Islam dari permasalahan demotivasi yang dialami oleh pertanian sosialisme.

Larangan menelantarkan dan menyewakan lahan juga menjadi senjata ampuh pertanian Islam dalam mencegah feodalisme. Bagi pemilik lahan yang tidak mampu mengelola lahannya sendiri, maka dia harus mengupah petani. Petani punya bargaining position yang tinggi dalam pertanian Islam karena keahliannya serta aturan Islam yang melarang penelantaran tanah lebih dari 3 tahun. Apabila petani dan pemilik lahan tidak mencapai kesepakatan upah maka petani bisa memiliki lahan yang tidak tergarap tersebut dalam kurun waktu 3 tahun. Peraturan ini akan menyelamatkan pertanian Islam dari feodalisme, para petani yang tidak punya lahan akan berkesempatan memperoleh lahan gratis, mereka juga akan termotivasi untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan lahannya sehingga bisa mendapatkan upah yang tinggi. Sistem pertanian Islam akan membawa sektor pertanian negara ke pencapaian tertinggi yaitu swasembada pangan.

Pertanian Indonesia saat ini masih menganut sistem pertanian kapitalisme. Swasembada pangan yang dicita-citakan Indonesia selamanya tidak akan bisa dicapai dengan kapitalisme. Swasembada pangan hanya bisa dicapai dengan sistem pertanian Islam dalam naungan sistem Khilafah Islamiyah. []


Oleh: Miranthi Dhaifina Sabila, S.E.
Pegiat Literasi

0 Komentar