Haram Hukumnya Karyawan Muslim Mengenakan Atribut Natal, seperti Baju dan Topi Sinterklas


MutiaraUmat.com -- Pakar Fiqih Kontemporer K.H. Shiddiq al-Jawi menegaskan Haram hukumnya karyawan Muslim mengenakan atribut Natal, seperti baju dan topi Sinterklas. 

“Haram hukumnya karyawan Muslim mengenakan atribut Natal, seperti baju dan topi Sinterklas,” di acara Kajian Fiqh Hukum Karyawan Muslim Memakai Atribut Natal, di YouTube Khilafah Channel Reborn, Sabtu (23/12/2023).

Menurut Kiai Shiddiq, haramnya menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar) didasarkan pada banyak dalil syar’i. diantaranya sabda Rasulullah saw:Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka (man tasyabbaha bi qaumin fahuwa minhum) HR. Abu Dawud no. 4033. Hadits ini shahih menurut Syekh Nashiruddin Al-Albani

Menurutnya, yang dimaksud menyerupai kaum kafir (tasyasbbuh bil kuffar) adalah menyerupai kaum kafir dalam hal aqidah, ibadah, adat istiadat atau gaya hidup (pakaian, kendaraan, perilaku dll) yang memang merupakan bagian dari ciri-ciri khas kekafiran mereka

“Berdasarkan dalil hadis tersebut, haram hukumnya bagi seorang karyawan Muslim mengenakan atribut atau aksesoris Natal, seperti baju atau topi Sinterklas,” tegasnya.

“Hal itu karena atribut atau aksesoris natal tersebut, merupakan baju atau atribut yang sifatnya khas yang melambangkan syiar atau simbol kekafiran. (isham Mudir, Haqiqah Baba Nuwail wa Al Karismas, halaman. 19),” tambahnya.

Selain itu menurut Kiai Shiddiq, haram hukumnya karyawan muslim mengenakan atribut Natal, seperti baju dan topi Sinterklas karena perbuatan tersebut merupakan bentuk partisipasi (musyarakah) Muslim dalam hari raya kaum kafir yang sudah diharamkan dalam syariah Islam.

Ia pun menjelaskan, adapun haramnya Muslim berpartisipasi (musyarakah) dalam hari raya kaum kafir (seperti Natal, Waisak, Nyepi, dll), dalilnya adalah firman Allah swt: “Dan (ciri-ciri hamba Allah adalah) tidak menghadiri/mempersaksikan suatu kedustaan/kepalsuan,” (Q.S. Al-Furqan: 72)

“Imam Ibnul Qayyim meriwayatkan penafsiran Ibnu Abbas, Adh Dhahhak dan lain-lain, bahwa kata az zuur (kebohongan/kepalsuan) dalam ayat tersebut artinya adalah hari raya orang-orang musyrik ('iedul musyrikin),” ujarnya

“Berdalil ayat ini, Imam Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa haram hukumnya Muslim turut merayakan (mumaala’ah), menghadiri (hudhuur) atau memberi bantuan (musa’adah) pada hari-hari raya kaum kafir. (Ibnul Qayyim, Ahkam Ahlidz Dzimmah, 2/156),” tambahnya.

Oleh karena itu Kiai Shiddiq menegaskan, berdasarkan dalil ayat tersebut, haram hukumnya bagi seorang karyawan Muslim mengenakan atribut atau aksesoris Natal.Hal itu karena perbuatan tersebut merupakan bentuk partisipasi (musyawarah) atau turut serta merayakan hari raya kaum kafir.

“Maka dari itu, karyawan Muslim tidak boleh diam saja dan bahkan wajib menolak ketentuan dari atasannya untuk mengenakan atribut Natal. Karyawan wajib menolak perintah atasannya yang melanggar Syariah Islam, baik atasannya Muslim maupun non Muslim," uajrnya

Karena menurutnya, Islam tidak membolehkan mentaati aturan yang melanggar Syariah Islam. Sabda Rasulullah saw:“Tidak ada ketaatan kepada makhluk (manusia) dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah swt).” (HR. Ahmad)

Tugas Ulama dan Pemerintah

Selain itu Kiai Shidiq menegaskan kepada para ulama apalagi pemerintah, haram hukumnya berdiam diri atau melakukan pembiaran. 

Menurutnya, Ulama wajib memberi nasehat atau fatwa kepada para karyawan Muslim, dan juga melakukan kritik (muhasabah) kepada pemerintah.

“Pemerintah khususnya wajib hukumnya melarang para pemilik Mal atau pusat perbelanjaan untuk memaksa karyawannya yang Muslim mengenakan atribut Natal,” terangnya

Menurutnya, Jika pemerintah mendiamkan pemaksaan atribut Natal dan para pemilik Mal tetap mengharuskan Karyawannya yang Muslim memakai atribut Natal, padahal karyawan tersebut sudah menyampaikan penolakan, maka dalam kondisi seperti ini terdapat uzur syar’I bagi karyawan Muslim tersebut, yaitu adanya paksaan (ikraah) yang dapat menghilangkan dosa.

“Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah saw bersabda:“Sesungguhnya Allah telah mengangkat (dosa) dari umatku, yaitu (dosa karena) tersalah (tidak sengaja), lupa dan apa-apa yang dipaksakan atas mereka.” (HR. Ibnu Majah no. 2045 dan Al Hakim, Al Mustadrak no 2801),” tutupnya. [] Aslan La Asamu

0 Komentar