MutiaraUmat.com -- Mubaligah Ustazah Rif'ah Kholidah memberi penjelasan tentang bagaimana perlakuan terhadap para tawanan perang dalam Islam baik laki-laki maupun wanita dan anak-anak.
"Inilah hukum-hukum seputar perlakuan sandra perang baik laki-laki maupun wanita dan anak-anak yang ada dalam Islam, dengan perlakuan yang baik dan manusiawi. Maka tidak heran jika banyak kita temukan tawanan perang dari orang-orang kafir yang setelah dibebaskan mereka lantas memilih untuk masuk Islam," tuturnya dalam video berjudul Bagaimana Hukum Islam tentang Tawanan Perang? | Islam Menjawab di kanal YouTube Muslimah Media Center, Ahad (10/12/2023).
Dia mengungkapkan, perlakuan yang baik terhadap tawanan perang terlebih dahulu disyariatkan oleh Islam. Sepuluh abad sebelumnya mendahului konvensi Jenewa yang di era sekarang. Itulah menjadi bukti bahwa peradaban yang agung hanya ada dalam naungan Daulah Khilafah. Syariah Islam juga telah memberi ketentuan terhadap tawanan perang tidak boleh diberlakukan semena-mena, disiksa dan tidak boleh disuruh untuk kerja paksa dan yang lainnya. Sebab yang demikian itu berarti telah memperlakukan tawanan perang yang menyalahi ketentuan syariah.
"Tawanan juga harus diperlakukan secara manusiawi dan dihormati aspek kemanusiaannya. Islam telah memuji orang-orang yang berbuat baik kepada tawanan sebagaimana firman Allah Qs. Al Insan ayat 8 "dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan," jelasnya.
Ia mengungkapkan, dalam Islam sandera atau tawanan perang dibagi menjadi dua. Pertama yaitu Sandra laki-laki dewasa yang disebut sebagai al-Asro. "Al-Asro adalah laki-laki kafir yang dewasa yang ikut dalam medan pertempuran melawan orang-orang muslim dan ditawan oleh pasukan muslim, maka hukum yang diberlakukan pada al-Asro hanya ada dua opsi pertama dibebaskan, kedua membayar tebusan," terangnya.
Ia mengutip Al-Qur’an dalam surah Muhammad ayat 4 "Maka apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir (di medan perang), maka pukullah batang leher mereka. Selanjutnya apabila kamu telah mengalahkan mereka, tawanlah mereka, dan setelah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang selesai".
"Berkaitan surah Muhammad ayat 4 Syaikh Taqiyyudin an Nabhani dalam kitab as-Siyyassah al-Islamiyah juz dua halaman 184 beliau menjelaskan bahwa hukum terhadap al-Asro hanya ada dua dan tidak ada pilihan yang lain pertama dibebaskan atau kedua membayar tebusan," ungkapnya.
Ia menjelaskan berkaitan dengan tebusan maka tebusan itu bisa dalam tiga bentuk. Pertama, tebusan berupa harta, sebagaimana hadis Rasulullah, Rasulullah menjadikan tebusan orang jahiliyah pada perang Badr sebesar 400 dirham, (HR. Abu Dawud, Al Hakim dan Al Baihaqi). Kedua, tebusan berupa jasa. Hal ini dicontohkan Rasulullah saat ada musuh orang (musuh) yang tertawan dalam perang Badar dan tidak punya harta tebusan maka Rasulullah menjadikan tebusan mereka adalah mengajarkan anak-anak Anshar untuk membaca dan menulis. Ketiga berupa pertukaran tawanan.
Tawanan perang kedua adalah perempuan dan anak-anak (as-sabi). Syekh Taqiyyudin an Nabhani dalam kitab as-Siyyassah al-Islamiyah juz 2 menjaskan bahwa as-Sabi adalah para wanita dan anak-anak yatim yang menyertai laki-laki di medan pertempuran untuk memperbanyak jumlah dan menyemangati pasukan namun mereka bukan sebagai pasukan dan tidak ikut berperang.
"Menurut para ulama, as-Sabi adalah bagian dari ghanimah. Maka khalifah atau imam adalah pihak yang secara syari memiliki wewenang untuk menentukan keputusan atas as-Sabi. Khalifah memiliki satu dari dua opsi yaitu, pertama menjadikan mereka sebagai budak. Kedua membebaskan mereka dan tidak ada tebusan untuk mereka. Sebagaimana Rasulullah membebaskan as-Sabi Khaibar," paparnya.
Kemudian ia melanjutkan, walaupun Islam membolehkan as-Sabi sebagai budak, namun bukan berarti Islam melanggengkan perbudakan. Akan tetapi sebaliknya, Islam justru memiliki serangkaian hukum yang berujung dalam penghapusan perbudakan. Di dalam Islam as-Sabi diambil sebagai budak maka Islam telah memberikan seperangkat hukum tentang perbudakan diantaranya yaitu para budak harus diperlakukan seperti manusia yang merdeka. Mereka wajib dijamin hak-haknya dan juga dijaga darahnya.
"Sebagaimana hadis Rasulullah ‘takutlah kepada Allah dalam urusan hamba sahaya kalian, mereka adalah saudara-saudara kalian yang Allah jadikan berada di bawah kekuasaan kalian. Berilah mereka makan dari apa yang kalian makan, berilah mereka pakaian dengan apa yang kalian pakai, jangan membebani mereka dengan beban yang memberatkan jika kalian membebani mereka maka tolonglah mereka (HR. Muslim)," pungkasnya. []Alfia Purwanti
0 Komentar