Sumber Daya Air Dikapitalisasi

MutiaraUmat.com -- Akibat kekeringan warga Suralaya di Provinsi Banten bahkan di sejumlah wilayah Indonesia berbondong-bondong mengisi air untuk kebutuhan sehari-hari dari sumur umum. Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan aturan yang mewajibkan warga meminta izin khusus dari pemerintah ketika ingin menggunakan air tanah. Alasan dibuat peraturan semacam itu bukan untuk membatasi masyarakat, tetapi demi menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah (cnnindonesia.com, 31/10/2023).

Kondisi air sumur warga tidak bisa dikonsumsi karena asin dan kotor, sehingga alternatifnya warga memanfaatkan sumber air yang ada di sekitarnya, tetapi karena ada peraturan tegas dari pemerintah sehingga kebanyakan warga berhati-hati ketika hendak menggunakan, sebab aturan perundang-undangannya sudah ada melanggar sedikit bisa dikenakan sanksi atau denda.

Dalam hal ini pemerintah tidak berpihak kepada kebutuhan dan keluhannya masyarakat. Padahal, krisisnya air bersih atau air yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah tanggung jawab negara yang harus dipenuhi. Tidak perlu ada peraturan khusus sehingga masyarakatlah yang sangat dirugikan, seharusnya air diberikan pemerintah secara gratis mengapa kini harus berbayar bahkan dikenakan sanksi jika melanggar peraturan tersebut.

Sebenarnya, ada solusi dari permasalahan krisis air, yakni dengan membuat jalur pasokan air dari PDAM Tirta atau memasang mesin penyuling air bersih di sumur warga. Namun, solusi ini sampai sekarang belum dijalankan oleh pemerintah setempat. Kondisi ini sungguh menyedihkan. Padahal, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya air kelima di dunia dengan potensi air hujan yang turun mencapai 7 triliun meter kubik. Akibatnya, banyak masyarakat yang tidak bisa menikmati air bersih dan harus membayar lebih mahal untuk mendapatkannya.

Penyebab krisis air ini adalah tata kelola yang saya berasal dari liberal. Air digunakan sebagai komoditas ekonomi sehingga boleh dikomersialkan. Tata kelola air juga diprivatisasi sehingga perusahaan swasta berhak menguasai dan menyedot sumber-sumber air jauh ke dalam bumi. Sementara rakyat yang tinggal di sekitar sumber air malah kesulitan mendapatkan air karena kedalaman sumur mereka tidak sebanding dengan milik perusahaan air. 

Adapun di perkotaan, tata kelola limbah yang buruk mengakibatkan limbah dibuang begitu saja ke sungai sehingga air tercemar dan tidak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekadar dipakai untuk mencuci bagi warga yang mau menggunakannya.

Tata Kelola Air dalam Islam

Solusi krisis air sangat bisa disolusikan dalam sistem pemerintahan Islam (khilafah). Khalifah (pemimpin) akan memosisikan air sebagai bagian kebutuhan masyarakat yang wajib dipenuhi. Tidak ada peraturan yang memberatkan dan menyulitkan masyarakat saat memerlukan air. Karena air di dalam sistem Islam akan diberikan secara gratis 

Sebagaimana Allah telah berfirman, bahwa air adalah titipannya yang harus dikelola dengan baik dan disalurkan untuk kebutuhan bersama, “Dan, Kami turunkan air dari langit menurut suatu ukuran, lalu Kami jadikan air itu menetap di Bumi, dan sesungguhnya Kami benar-benar berkuasa menghilangkannya.” (TQS. Al-Mu’minun [23]: 18).

Negaralah yang berperan dalam mengelola air dan dikembalikan untuk masyarakat, sehingga bisa menyediakan air bersih dan air minum yang berkualitas secara gratis. Negara akan memberikan kecukupan atas pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Demikianlah negara yang bersistem Islam sangat memberikan dan menjamin kesejahteraan masyarakat, tidak ada jaminan semacam ini di sistem demokrasi yang senang mengomersialkan air, bahkan tidak ada lagi perusahaan asing yang berhak menguasai air miliki masyarakat. Begitulah nikmatnya di dalam sistem Islam dan umat harus sadar akan periayahan Islam memakmurkan masyarakat. Wallahualam bishshawwab.[]

Oleh: Muzaidah 
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar