Sistem Kufur vs. Islam



MutiaraUmat.com-- Jurnalis Joko Prasetyo mengatakan bahwa sistem demokrasi kedaulatan di tangan rakyat, sedangkan sistem Islam kedaulatan di tangan Asy-Syari' (Allah Sang Pembuat Hukum)

"Meskipun penguasa saat ini tidak melakukan politik dinasti, sesungguhnya sistem politik yang diterapkan saat ini, yakni demokrasi, juga haram diterapkan. Karena demokrasi menjadikan kedaulatan di tangan rakyat. Sedangkan dalam Islam, kedaulatan di tangan Asy-Syari' (Allah Sang Pembuat Hukum)," ujarnya kepada MutiaraUmat.com (08/11/2023)

Ia mengatakan, politik dinasti merupakan salah satu cara agar penguasa status quo bisa terus berkuasa. Bila dirinya tidak memungkinkan berkuasa secara langsung, maka keluarganya yang diusung untuk menggantikan dirinya berkuasa.

"Bahayanya yang langsung terjadi ya penguasa menghalalkan segara cara untuk memuluskan keinginannya. Bila ada keinginan yang tidak sesuai dengan regulasi, regulasinya yang diubah. Jadi, mengubah negara hukum menjadi negara kekuasaan," tegasnya

Jurnalis Joko juga menyampaikan bahwa hukum dibuat untuk mengatur penguasa agar tidak berbuat sewenang-wenang. Agar penguasa tetap berada di jalur hukum untuk mengurus dan membela kepentingan rakyat banyak.

"Kalau penguasa dengan seenaknya mengubah hukum seperti itu, tentu kesewenang-wenanganlah yang terjadi. Alih-alih mengurus dan membela kepentingan rakyat banyak, yang terjadi justru sebaliknya." mirisnya.

Dalam pandangan Islam, menurutnya, politik dinasti jelas haram hukumnya. Dalam Islam seseorang diangkat menjadi kepala negara maupun pejabat pemerintahan itu karena kapabilitasnya, bukan karena ada ikatan keluarga dengan penguasa yang sedang berkuasa.

"Jadi sebenarnya, boleh-boleh saja anak, saudara ataupun kerabat penguasa itu mencalonkan atau diangkat atau dicalonkan jadi calon pejabat, bahkan dicalonkan jadi penguasa berikutnya asalkan kapabel dan tidak mengubah hukum. Sehingga, baik anak maupun orang lain memiliki kesempatan yang sama dan tidak ada yang diistimewakan," terangnya.

Sehingga, katanya, negeri yang mayoritas berpenduduk Muslim ini, wajib meninggalkan sistem kufur demokrasi seraya menggantinya dengan sistem pemerintahan Islam, yakni khilafah.

"Khilafah berfungsi menerapkan syariat Islam secara kaffah di dalam negeri dan melancarkan politik luar negerinya berbasis dakwah dan jihad. Kepala negaranya disebut khalifah." tutupnya. [] Indah Setyorini

0 Komentar