MutiaraUmat.com -- Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga, nampaknya ungkapan ini cocok dengan kasus yang terjadi di salah satu salon kecantikan yang terletak di Jalan Tanah Merdeka, kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Sebuah salon kecantikan ternyata dijadikan kedok untuk aktivitas jahat berupa kegiatan aborsi. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 4 tersangka diantaranya adalah pemilik rumah dan pembantu rumah tangga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengungkapkan pihaknya bersama tim gabungan dari Puslabfor dan Rumah Sakit Polri Kramatjati telah membongkar tangki septic tank pada bagian depan rumah yang diduga dijadikan tempat untuk membuang janin bayi (TvOnenews.com, 5 November 2023).
Dari hasil penggeledahan itu, pihak polisi menemukan sedikitnya tujuh kerangka janin di dalam septic tank. Artam Aryandi selaku ketua RW mengaku kecolongan, pasalnya saat menyewa unit rumah dua lantai yang menjadi tempat praktik aborsi itu akan digunakan untuk membuka salon dan klinik kecantikan (TribunJatim.com, 5 November 2023).
Dari sini kita bisa melihat betapa rendahnya moral masyarakat, hingga apapun dilakukan demi mendapatkan keuntungan. Hal ini, dalam ekonomi biasanya dikenal istilah dimana ada permintaan maka disitu ada penawaran. Munculnya Penawaran klinik aborsi karena adanya permintaan yang rata-rata ingin mengaborsi janin hasil hubungan diluar nikah atau hubungan gelap.
Penemuan klinik aborsi ilegal ini pun bukanlah kasus yang pertama kali, sebagaimana kasus sebelumnya publik dikagetkan dengan seorang dokter gigi di Bali yang telah mengaborsi lebih dari 1.300 janin dan tidak menutup kemungkinan masih ada klinik-klinik aborsi ilegal yang masih beroperasi.
Pergaulan bebas menjadi hal yang maklum dikalangan remaja. Padahal ia menyumbang besar kasus aborsi yang meraja lela. Liberalisme menjadikan kawula muda bebas berperilaku dan bertindak sesuka hatinya. Apalagi mereka didorong dengan kampanye ABC (abstinence, be faithful, condom).
Abstinence, yang berarti boleh berpacaran asal bisa menahan nafsu. Be faithful, yang bermakna setia pada pasangan, dan tidak ada penjelasan pasangan halal atau haram. Condom, bermakna kampanye penggunaan kondom. Dari sini seakan-akan remaja boleh seks bebas asalkan aman dari penyakit menular semisal HIV/AIDS.
Islam memiliki aturan yang sangat kompleks dan jika ini diterapkan maka akan tercipta rahmat bagi seluruh alam. Dalam hal ini negara berperan penting dalam menjaga dan melindungi rakyatnya termasuk generasi muda dan menutup rapat segala hal yang bertentangan dengan Islam.
Terkait aborsi, para ulama sepakat bahwa aborsi yang dilakukan setelah ditiupkannya roh (120 hari) adalah haram. Pelaku akan dikenakan sanksi membayar diat (tebusan) yakni dengan memerdekakan budak laki-laki atau perempuan atau sepersepuluh diatnya manusia sempurna (10 ekor unta) .
Untuk mencegah terjadinya aborsi negara akan menerapkan sistem pergaulan Islam dimana kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah, terkecuali jika ada hajat syar’i. Tidak boleh berkhalwat dan ikhtilat, kewajiban menutup aurat ditegakkan, aktivitas pacaran dilarang, sanksi tegas terhadap pelaku zina ditegakkan, bagi yang sudah menikah di rajam sampai mati dan jima belum menikah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun.
Sanksi ini disaksikan oleh khalayak umum, sehingga akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan kasus serupa. Perli diketahui juga, sanksi yang diberlakukan ini akan membersihkan dosa pelakunya, sehingga diakhirat ia dalam keadaan bersih.
Selain itu negara juga akan memberikan pengawasan terhadap media agar tetap sejalan dengan syariah Islam, melarang dan mencegah tayangan yang berbau pornografi dan pergaulan bebas.
Islam sangat menghargai nyawa manusia. Dengan diterapkannya sistem Islam secara kaffah, makan kehormatan dan keberlangsilungan hidup manusia akan terjaga. Wallahu a'lam bishshawab.[]
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar