Polisi di Sistem Demokrasi


MutiaraUmat.com -- Baru-baru ini viral berita di media sosial seorang pengatur lalu lintas atau orang awam menyebutnya pak Ogah. Ia diduga dianiaya sejumlah oknum polisi berseragam. Korban penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum polisi itu bernama Ahmad Firdaus (37).

Kejadian itu menurut Firdaus terjadi pada hari Sabtu tanggal 12/10/2023 sekitar pukul 18.00 tepat di depan hotel Antares di jalan Sisingamanganraja. Menurut korban (Firdaus) pada saat itu ia sedang mengatur arus lalu lintas, tiba-tiba datang sejumlah oknum polisi mengepungnya.

Tentu saja ia bersama temannya terkejut. Secara refleks ia lari untuk menghindar, karena berlari ke sana kemari dianggap oknum polisi melecehkan. Setelah dikepung dan ditangkap firdaus menjelaskan ia diangkut ke truk. Sepanjang perjalanan ia dipukul dan dianiaya.

Lebih lanjut Firdaus menjelaskan ke sampai di sekitar Amplas ia diturunkan di jalan. Dalam kejadian ia diturunkan ada warga yang melihat, dan salah satu warga tersebut membantunya untuk pulang dengan memanggilkan tukang becak ujarnya (detik Sumut, 22/10/2023).

Akibat penganiayaan dilakukan sejumlah oknum polisi, Firdaus yang saat ini sudah dirujuk di rumah sakit Bhayangkara Medan, mengalami luka di bagian dada, rusuk, lengan kiri dan bahu kanan. Peristiwa penganiayaan ini sudah ditangani oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Kabid Humas menyatakan sejumlah oknum yang terlibat akan diperiksa dan mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan. Dalam kesempatan tersebut kabid Humas menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

Tindakan yang dilakukan beberapa oknum kepolisian dalam menganiaya dan memukul warganya karena dianggap melecehkan, ini bukan cerminan dari sikap seorang aparat negara (polisi) dalam melaksanakan tugasnya. Karena semestinya tugas seorang polisi adalah melindungi dan memberi rasa aman kepada warganya.

Bukan malah main tangan sendiri dalam menegur warganya yang dianggap melecehkan (tidak sopan) bukan mengedepankan hukum yang berlaku dan tindakan yang sangat brutal dalam menyelesaikan masalah tidak ubahnya seperti preman di pasaran.

Tindakan beberapa oknum yang melakukan penganiayaan terhadap Firdaus ini jelas sangat mencederai kredibilitas institusi kepolisian. Kredibilitas kepolisian tentu sangat dipertanyakan dalam segi akademiknya. Kok bisa polisi yang bermental preman dan berkepribadian buruk bisa lolos di kepolisian.

Padahal, dalam menerima taruna baru dalam kepolisian Mabes Polri sangat selektif dalam memilih, tetapi mengapa kok masih ada saja ditemukan aparat kepolisian yang tidak berintegritas dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat.

Inilah rusaknya sistem kapitalis, akhlak dan keimanan bukan menjadi patokan dalam memilih pemimpin. Jadi, ketika seseorang terpilih menjadi pemimpin, dalam dirinya tidak tertanam akhlak dan keimanan yang baik, maka ketika ia menyelesaikan permasalahan yang terjadi, ia akan bertindak sesuai nafsunya. Maka inilah yang terjadi hukum rimba berlaku karena merasa memiliki wewenang dalam bertindak.

Hal ini akan terus terjadi apa bila sistem hari masih mengadopsi hukum buatan manusia (Demokrasi kapitalis). Karena hukum buatan manusia tidak bisa memberikan rasa aman terhadap rakyatnya. Karena hukum akan benar- benar diterapkan sesuai keinginan kelompok yang memiliki kekuasaan.

Karena melihat faktanya hari tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh pihak pejabat atau aparat penegak hukum itu sendiri tidak bisa selesai sampai tuntas, dan sering terulang kembali tentu sebagai rakyat kita tidak bisa berharap dengan sistem kapitalis hari ini. Tentu kita berharap pada sistem yang bisa menyelesaikan dan menuntaskan problematika kehidupan di tengah- tengah masyarakat. Hal ini hanya bisa terlaksana dengan kita kembali kepada sistem Islam.

Dalam Islam tugas kepolisian memiliki pengaruh besar dalam menjaga keamanan dan membersihkan negara dari unsur perusakan dan gangguan keamanan dan peraturan adanya kepolisian sudah ada sejak masa kepemimpinan Rasulullah saw. sebagai kepala negara di kota Madinah. Hal ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, bahwa ia berkata Qais bin Sa’ad di sisi Nabi berkedudukan sebagai pejabat kepolisian.

Jadi, jelas hanya dalam sistem Islam kepolisian bisa menegakkan hukum dalam menjaga keamanan kestabilan  seluruh negeri. Karena dalam kedaulatan dan pilar- pilar negara bersandar pada hukum syarak. Untuk itu, ketika ada permasalahan dan pelanggaran hukum aparat tidak akan bertindak main hakim sendiri tetapi mengedepankan hukum syarak yang menyelesaikannya. Wallahualam bishshawwab.[]

Oleh: Rismayana
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar