Kondisi Muslim Rohingya Tanpa Perisainya
MutiaraUmat.com -- Belum lama ini, pada hari Selasa (14/11/23), Wilayah Aceh kedatangan perahu berisi 194 pengungsi Rohingya dan disusul kedatangan perahu lainnya yang berisi 147 pengungsi Rohingya pada esok harinya. Pada saat itu kedua perahu tersebut diterima dengan baik dan semua pengungsi berada di tempat penampungan.
Tidak hanya di Pidie, pada hari Kamis (16/11/2023) di Bireun, Aceh pun terdapat perahu yang berisi sekitar 247 pengungsi Rohingya yang berlabuh dan mencoba turun ke sana. Penduduk setempat memperbaiki kapal yang ditumpangi itu dan menyediakan makanan bagi penumpangnya. Kendati demikian, setelah itu pengungsi Rohingya tetap menerima penolakan demi penolakan, sehingga pada Sabtu (18/11/2023) perahu pengungsi Rohingya tersebut masih terombang-ambing di perairan Aceh (tirto.id 19-11-2023).
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi Rohingya, sebab Indonesia tidak ikut meratifikasi konvensi pengungsi 1951. Maka dari itu bukanlah kewajiban bagi Indonesia untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi Rohingya.
Dirinya menyindir negara lain yang meratifikasi konvensi tersebut tetapi abai kepada urusan kemanusiaan Rohingya. Selain itu, Iqbal juga menegaskan bahwa Indonesia harus berhati-hati dalam menerima pengungsi, sebab terdapat banyak pihak yang memanfaatkan belas kasih kepada pengungsi untuk Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) (tirto.id 16-11-2023).
Sungguh sangat memprihatinkan kondisi kaum muslimin Rohingya. Mereka terombang-ambing dalam lautan demi menyelamatkan diri dari kekejaman rezim Myanmar. Dan, setelah perahu mereka berlabuh atau sampai di suatu tempat, kedatangan mereka menerima penolakan demi penolakan. Mirisnya, negeri-negeri Muslim tetangga lah yang menolak kedatangan mereka.
Tidakkah pemimpin negeri-negeri Muslim itu mengetahui firman Allah SWT, dalam Qs. Al-Anfal; 72, yang artinya:
”…(Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberi pertolongan. Kecuali terhadap kaum kafir yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.
Pemberian pertolongan ini sulit dilakukan akibat masih tersanderanya kaum muslimin dengan sekat-sekat Nasionalisme Barat. Hans Kohn dalam Nationalism: Its Meaning and History menjelaskan bahwa nasionalisme bermakna sikap pandang individu bahwa kesetiaan, kemuliaan, dan pengabdian tertinggi diberikan kepada negara. Paham nasionalisme ini adalah paham yang sangat berbahaya.
Sebab, paham ini lah yang menimbulkan sikap ‘ashabiyah yang menghalangi ukhuwah Islamiyah antar kaum muslim, ditambah sekat nasionalisme yang telah menyebabkan negeri-negeri muslim menganggap muslim Rohingya bukanlah bagian dari warga negaranya yang wajib dilindungi. Akhirnya, muslim Rohingya hanya diposisikan sebagai orang-orang di kamp-kamp pengungsian.
Ditambah lagi kepemimpinan global yang dikendalikan oleh mindset kapitalisme yang menambah rasa enggan untuk menolong kaum muslimin Rohingya. Sebagaimana yang diketahui, paham kapitalisme adalah paham yang berorientasi pada untung dan rugi.
Oleh karena itu filantropi yang diberikan akan setengah-setengah, mereka hanya mencukupkan pada bentuk-bentuk perlindungan melalui undang-undang, konvensi, dan sebagainya, namun nihil dalam penerapannya.
Penyikapan pengungsi Rohingya negeri-negeri muslim saat ini sangat berbeda dengan negara Islam atau Khilafah. Khilafah akan memberikan jaminan keamanan dan perhatian secara nyata kepada kaum muslim Rohingya, termasuk kewarganegaraan. Sebab, keberadaan Khilafah merupakan pelindung bagi setiap muslim dari mana pun, apalagi bagi kaum muslimin yang mendapatkan kedzaliman.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yang artinya “Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) itu perisai. Di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud).
Ketika di dalam naungan Khilafah, kaum muslimin tidak akan tersekat-sekat dengan batas-batas nation state, mereka akan bersatu di bawah ikatan aqidah Islam dan negara Islam. Sehingga, Khilafah tidak segan-segan membela kaum muslimin yang teraniaya. Khilafah akan mudah mengerahkan kekuaatan tentaranya untuk memerangi pihak-pihak yang melakukan kedzaliman kepada kaum muslimin. Betapa berharganya jiwa kaum muslim dalam naungan Khilafah.[]
Oleh: Sabila Herianti
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar