IJM Desak Aparat Tindak Tegas Dalang Intelektual Kekerasan di Bitung


MutiaraUmat.com -- Indonesia Justice Monitor (IJM) buka suara usai ormas Adat Pasukan Manguni pro Israel diduga melakukan penyerangan terhadap massa yang baru saja menggelar aksi damai solidaritas untuk Palestina di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Sabtu, 25 November 2023. Direktur IJM Agung Wisnu Wardhana meminta pihak kepolisian bertindak tegas menangkap dalang intelektual di balik kekerasan tersebut.

"Aparat keamanan dalam hal ini Polri harus segera menangkap siapa dalang intelektual di balik ini semua dan pelaku kekerasannya. Jangan sampai, ya, kalau ini telat dilakukan akan menimbulkan kerusakan di tengah umat Islam dan umat Islam bisa bergerak secara sendiri. Oleh karena itu, mohon ketegasan yang betul-betul," desaknya di saluran YouTube Justice Monitor: Tak Boleh Ada Kelompok Pro Zionis di Indonesia, Senin, 27 November 2023.

Sebab, menurutnya, penyerangan yang berujung bentrok hingga menyebabkan satu korban tewas dan dua orang lainnya terluka itu merupakan pelanggaran konstitusi. Dalam konstitusi, lanjutnya , telah ditegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada kelompok pendukung penjajahan, apalagi penjajah Zionis Yahudi yang saat ini sedang melakukan pembantaian terhadap rakyat di Palestina. 

Di samping itu, imbuhnya, Indonesia juga tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara penjajah Zionis Yahudi. Lebih lanjut ia menegaskan, dalam Peraturan Menteri Luar Negeri nomor 3 tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah telah melarang pengibaran bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan Zionis Yahudi di wilayah Indonesia. 

Terlebih lagi, lanjutnya, pemerintah Indonesia selama ini jelas keberpihakannya mendukung Palestina dan menentang penjajahan Zionis Yahudi Israel. Dengan begitu, ia menilai tindakan massa aksi solidaritas bela Palestina tersebut sedang melakukan amanat konstitusi.

"Tindakan ormas yang pro Zionis Yahudi Israel itu, yang melakukan penyerangan dengan membawa senjata tajam dan bendera Israel, melakukan penganiayaan dan berusaha menghentikan aksi umat Islam yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum untuk membela Palestina, jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum karena telah melanggar konstitusi dan perundangan," ujarnya.

Dalam hal ini Agung menilai, tugas utama aparat penegak hukum sejatinya memberikan pelayanan dan pengamanan dalam aktivitas penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan massa peserta aksi Bela Palestina. Terlebih lagi, lanjutnya, tindakan membela umat Islam di Palestina merupakan bagian dari tuntutan akidah Islam karena muslim bersaudara. 

"Seharusnya umat yang lainnya atau laskar yang ada di situ memberikan penghormatan terhadap sikap yang dilakukan oleh umat Islam. Dan jangan sampai tindakan mereka malah merobek kerukunan umat beragama yang ada di negeri ini," terangnya.

Melanggar Hukum

Bukan hanya melanggar konstitusi, lebih lanjut Agung menilai tindakan oknum ormas yang terlibat melakukan penyerangan, membawa senjata tajam dan menghalangi aktivitas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh umat Islam di Bitung itu terkategori kejahatan dan harus diproses secara hukum. Menurutnya, rindakan ormas tersebut setidaknya telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951; pasal 351 KUHP, pasal 18 Undang-Undang nomor 9 tahun 1999 yang jelas terkategori tindakan radikal dan intoleran.

"Jelas sudah terkategori tindaklan radikal, intoleran, merobek kain tenun kebangsaan, memecah-belah ikatan sosial di tengah masyarakat, melakukan tindakan kebencian dan SARA, dan telah menimbulkan keresahan terhadap umat Islam yang luas," tegasnya.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum agar bertindak tegas bukan hanya mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam untuk menahan diri dan menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), tetapi juga harus menangkap semua yang terlibat melakukan penyerangan, dalang di baliknya, dan organisasi yang mendukung penjajah.

"Ini tidak boleh dibiarkan. Harus ditindak tegas agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. dan untuk organisasinya itu harus ditindak. ketika dibiarkan eksis karena akan berbahaya. jangan sampai ada kelompok yang mendukung penjajah di negeri ini," tutupnya.[] Saptaningtyas

0 Komentar