Dibutuhkan Fatwa Ulama untuk Resolusi Jihad di Bumi Palestina


MutiaraUmat.com -- Menyoroti penjajahan entitas Zionis Yahudi terhadap penduduk Palestina yang belum kunjung usai, Jurnalis Joko Prasetyo menilai, saat ini dibutuhkan fatwa Resolusi Jihad dari para ulama untuk kaum Muslim sedunia melawan entitas penjajah tersebut.

"Saat ini Palestina tengah dijajah entitas Zionis Yahudi. Maka, sudah menjadi kewajiban para ulama saat ini memfatwakan Resolusi Jihad kaum Muslim sedunia melawan entitas Zionis Yahudi," tegas Om Joy sapaan akrapnya kepada, MutiaraUmat.com, Jum'at (10/11/2023).

Dalam keterangannya Om Joy menyampaikan, Hari Pahlawan 10 November 1945 ada karena adanya jihad mengusir penjajah dari Surabaya. Jihad ada karena ada fatwa Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 (yang disimpangkan jadi Hari Santri) yang diserukan ulama besar kala itu, K.H. Hasyim Asy'ari.

"Sehingga termobilisasilah santri untuk berjihad melawan Belanda dan Sekutu yang hendak berlabuh di Surabaya," terangnya.

Menurut Om Joy, para penguasa kaum Muslim paling wajib menyambut resolusi tersebut, lalu mengerahkan bala tentaranya untuk berjihad mengusir entitas Zionis Yahudi dari Masjidil Aqsa (tempat suci ketiga kaum Muslim) dan Palestina.

"Niscaya, entitas Zionis Yahudi akan kocar-kacir dan hengkang dari Palestina sebagaimana Sekutu dan Belanda enyah dari Surabaya," jelasnya.

Merdeka Hakiki

Namun, harus diingat, kata Om Joy, jihad hanyalah berfungsi untuk mengusir fisik entitas penjajah di berbagai negeri kaum muslim saja. Bila ingin merdeka secara hakiki, lanjutnya, harus dibuang juga berbagai ikatan kufur, seperti nasionalisme, dinasti politik, dll.

"Bila ingin merdeka secara hakiki, maka harus dibuang juga berbagai ikatan kufur (nasionalisme, dinasti politik, dll.) maupun berbagai sistem kufur (demokrasi, kerajaan, dll), yang diterapkan negeri-negeri kaum Muslim saat ini," bebernya.

Sebagai gantinya, Om Joy mengimbau agar menjadikan akidah Islam sebagai ikatan kaum Muslim sedunia dan menerapkan syariat Islam secara kafah dalam naungan khilafah.

"Sebab, khilafah merupakan sistem pemerintahan Islam yang berfungsi menerapkan syariat Islam secara kafah di dalam negeri serta menjadikan dakwah dan jihad sebagai asas politik luar negerinya," paparnya.

Pewaris Nabi

Sebagai pewaris Nabi, tegas Om Joy, tidak ada pilihan lain, sudah semestinya para ulama saat ini juga menyerukan kewajiban penerapan syariat Islam secara kafah dalam naungan khilafah. 

"Jangan malah terjebak dalam mendukung copras-capres dalam sistem kufur demokrasi. Karena, ulama itu pewaris Nabi Muhammad saw., bukan pewaris filsuf kafir Yunani," ujarnya.

Om Joy menegaskan, Nabi mewariskan Al-Qur'an-hadis, dan Khilafah Islam, bukan piagam PBB dan negara bangsa. "Nabi mewariskan Al-Qur'an-Hadits, dan Khilafah Islam, bukan Piagam PBB dan negara bangsa. Sudah semestinya ulama itu bersikap sebagai pewaris Nabi, jangan malah jadi 'tukang stempel label halal' sistem kufur demokrasi," pungkasnya.[] Faizah

0 Komentar