Berulangnya Kasus Aborsi: Buah Pahit Kehidupan Bebas

MutiaraUmat.com -- Jaminan akan nyawa manusia sudah diatur dalam Islam dengan sangat sempurna. Maka sangat miris sekali saat kita mendengar maraknya praktik aborsi, salah satunya di Ciracas, Jakarta Timur yang berkedok klinik kecantikan. Bahkan yang makin mengherankan, praktik ini diduga melibatkan seorang bidan dan suaminya yang merupakan pensiunan polisi.

Yabani (54) selaku Ketua RT 06 di lingkungan tersebut, tak menyangka ada praktik aborsi di rumah dua lantai itu lantaran semula disewa untuk bisnis klinik kecantikan. (Kompas.com, Sabtu 4 November 2023)

Kebebasan yang Kebablasan

Tak dipungkiri, kehidupan sekuler melahirkan masyarakat yang jauh dari panduan agama Islam. Maka tak heran, pacaran hingga free sex sudah menjadi sesuatu yang normal terjadi di tengah-tengah masyarakat mayoritas muslim yang menjunjung tinggi nilai kebebasan (liberalisme). Jikapun ada yang kebobolan (hamil diluar nikah), maka akan selalu ada pihak-pihak yang menyediakan jasa aborsi. Sebagaimana kasus terbaru yang terjadi di Ciracas.

Sehingga ini membuktikan bahwa kehidupan sekuler yang jauh dari panduan syariah Islam telah gagal menjamin nyawa manusia, diantaranya janin-janin tidak berdosa yang diperlakukan dengan tidak manusiawi.

Jaminan Nyawa dalam Islam

Menurut pendapat Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya an-Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam, jika usia janin sudah berusia 40 hari, haram hukumnya melakukan aborsi pada janin tersebut. Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi shallallahu'alaihi wa sallam berikut :

“Jika nutfah (zigote) telah lewat empat puluh dua malam [dalam riwayat lain ; empat puluh malam], maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah),’Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan ?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” (HR. Muslim, dari Ibnu Mas’ud RA). 

Jika janin lebih dari 40 hari, maka tentu keharamannya akan lebih lagi. Di dalam kehidupan Islam tidak dikenal adanya hak reproduksi dan fasilitas aborsi aman, yang memberikan kebebasan untuk bertingkah laku dan menghilangkan janin yang tidak dikehendaki sebagaimana dalam kehidupan sekuler saat ini.

Bagaimanakah untuk mencegah terjadinya aborsi?. Maka langkah pertama adalah melakukan edukasi pada seluruh lapisan masyarakat tentang urgennya aqidah Islam sebagai landasan dalam setiap perilaku. Sehingga akan lahir manusia bertakwa yang mau tunduk pada Al Khaliq Al Mudabbir (Allah yang memberikan pengaturan terbaik). 

Kedua, mewujudkan kehidupan yang sesuai panduan Islam kaffah, mulai dari terpisahnya kehidupan laki-laki dan perempuan dan boleh bertemu jika ada hajat syar'i, dilarangnya khalwat, ikhtilat dan perzinaan. Wajibnya laki-laki dan perempuan menundukkan pandangan dan menutup auratnya. Pengawasan yang ketat di dunia maya oleh polisi cyber sehingga pornografi dan konten yg bertentangan dengan Islam bisa dihilangkan.

Ketiga, suburnya budaya amar ma'ruf nahi munkar di tengah-tengah masyarakat. Sehingga jika ada yang bermaksiat, maka masyarakat tidak segan untuk mengingatkan. Keempat hukum yang adil dan tegas untuk semua pelaku kemaksiatan, mulai dari kasus perzinaan, aborsi dan sebagainya. InsyaAllah dengan semua penataan inilah, maka praktik aborsi benar-benar bisa dibabat habis. Dan jaminan akan nyawa manusia bisa terwujud. Wa ma tawfiqi illa billah wa ’alayhi tawakkaltu wa ilayhi unib.


Oleh: Dahlia Kumalasari
Pendidik

0 Komentar