MutiaraUmat.com -- Kasus meninggalnya seorang pelajar kelas II SD di Pemalang yang akibat perundungan oleh kakak kelasnya kembali menambah daftar kasus perundungan dan kekerasan di kalangan pelajar. Sungguh memprihatinkan, peristiwa ini terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk perundungan.
Data JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia) menunjukkan peningkatan kasus kekerasan di satuan pendidikan, dari 91 kasus pada 2020 menjadi 142 kasus pada 2021, 194 kasus pada 2022, dan 285 kasus pada 2023. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan merupakan persoalan serius yang memerlukan perhatian dan penanganan nyata agar sekolah menjadi tempat yang aman dan bebas dari perundungan.
Meningkatnya kasus kekerasan di dunia pendidikan menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam dunia pendidikan. Dalam pandangan ini, sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan dinilai belum mampu membentuk generasi yang menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan perilaku. Akibatnya, pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga harus menanamkan keimanan, akhlak mulia, empati, dan kepedulian terhadap sesama.
Negara belum serius dalam menangani kasus perundungan di lingkungan pendidikan. Hal ini terlihat dari masih meningkatnya kasus kekerasan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan yang serius. Penanganan perundungan tidak cukup hanya melalui aturan dan imbauan, tetapi harus disertai tindakan nyata dan mendatangkan solusi secara totalitas. Jika persoalan ini tidak ditangani secara menyeluruh, lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman untuk belajar dan membentuk karakter justru berpotensi menjadi ruang terjadinya kekerasan yang mengancam masa depan dalam dunia pendidikan.
Islam memiliki seperangkat aturan yang sempurna dalam mewujudkan generasi yang beriman . Hal ini diwujudkan melalui penerapan sistem pendidikan Islam yang berlandaskan akidah Islam, sehingga pendidikan tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga pada penanaman ajaran Islam. Dengan demikian, peserta didik diharapkan tumbuh menjadi generasi yang taat kepada Allah SWT, memiliki rasa tanggung jawab, serta menumbuhkan sikap saling menghormati, menyayangi, dan peduli terhadap sesama. Melalui pendidikan yang berlandaskan akidah Islam lahir generasi yang taat kepada Allah SWT.
Negara bertanggung jawab atas keberlangsungan pendidikan, mulai dari penyediaan fasilitas yang memadai, tenaga pendidik yang kompeten, hingga penerapan kurikulum berbasis akidah Islam. Seluruh aspek tersebut diarahkan untuk membentuk generasi yang berkepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah), berakhlak mulia, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan dan kepedulian terhadap sesama.
Pengendalian perundungan membutuhkan sinergi antara keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga berperan menanamkan aqidah sejak dini, masyarakat membangun lingkungan yang peduli dan mendakwahkan dalam kebaikan, sedangkan negara bertanggung jawab menegakkan aturan secara menyeluruh dan tegas terhadap pelaku.[]
Oleh: Apriani
Aktivis Muslimah
0 Komentar