LGBTQ Merupakan Perbuatan Keji dan Malampaui Batas
Mutiaraumat.com -- Pemerintah secara resmi mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai bentuk ancaman non-militer. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman non militer terhadap pertahanan negara.
Hal tersebut mendapat respon dari Kementerian Agama (Kemenag) dengan menyiapkan konten edukasi untuk mencegah penyebaran LGBTQ. Materi edukasi untuk mencegah penyebaran LGBTQ ini dibahas bersama dalam Rapat Pimpinan Kemenag RI di Jakarta. Rapat yang dipimpin Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i ini diikuti pejabat Eselon I dan II Kemenag RI. Republika.co.id
Menurut Romo Syafi’i, Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas terkait LGBTQ karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa. Karena Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan sehingga harus ditindak lanjuti.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Langkah ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual dan kampanye LGBT di negeri ini. Pihaknya juga tetap menyatakan lawan dan perang terhadap perilaku penyimpangan seksual dan yang mengkampayekan.
Beberapa lembaga masyarakat sipil menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar hak asasi manusia. Menteri Koordinasi Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril menepis Perpres itu adalah bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBT. Sebab, semua warga negara termasuk individu LGBT berhak mendapat perlindungan hukum dan HAM.
Maraknya perilaku penyimpangan LGBTQ di negeri yang mayoritas berpenduduk muslim merupakan buah paham Liberalisme yang diadopsi kaum muslimin. Paham ini juga buah dari penerapan sistem Sekulerisme.
Dimana aturan agama dipisahkan dari kehidupan publik. Islam hanya dijadikan ibadah ritual semata. Sementara aturan agama dipisahkan dari aturan kehidupan umum seperti Ipoleksosbudhukam.
Sementara Perpres tidak akan mampu mengambil sikap secara utuh sebagaimana aturan Islam. Islam dapat mencegah bahkan mencabut akar munculnya perilaku penyimpangan LGBTQ ini. Karena LGBTQ merupakan ancaman serius bagi peradaban manusia yang harus diberantas hingga tuntas.
Sikap negara yang tidak mempidanakan pelaku penyimpangan LGBTQ karena alasan HAM, menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara sekuler, landasan norma hukum yang diambil bukan dari Islam dan agama manapun, melainkan HAM.
LGBT adalah gerakan global, sistemis, dan mempunyai target politik, yaitu UU yang bisa melegalisasi pernikahan sesama jenis. Namun HAM dan paradigma gender menjadi pintu masuk legalisasi LGBT. Allah SWT dengan tegas menjelaskan di dalam QS. An-Najm: 45 yang artinya,
"Dan sesungguhnya Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan."
Perilaku penyimpangan seksual ini merupakan perbuatan keji dan melampaui batas sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-A'raf:80 yang artinya,
"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, "Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini)."
Dan di dalam QS. Al-A'raf:81 yang artinya,
"Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas."
Di dalam hadist Rasulullah Saw. Juga menjelaskan,
"Barang siapa kalian dapati yang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud, At- Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Dari banyak dalil di Al-Quran dan hadist Nabi Saw. bahwasanya perilaku penyimpangan seksual harus dihukum atau ditindak secara tegas hingga menimbulkan efek jera, agar tidak muncul pelaku penyimpangan baru setelahnya.
Akidah Islam bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah dalam kehidupan. Dalam aspek siyasiy termasuk sistem sanksi/hukum, akidah Islam wajib dijadikan asas kehidupan seluruhnya. Dalam sanksi/uqubat Islam, setiap perbuatan maksiat termasuk jarimah/kriminalitas.
Sanksi bagi jarimah berupa hudud, qisas, dan takzir. Jika penyimpangan gay dan lesbian berupa liwaath, maka dikenai had hukuman mati. Bagi biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina, jika transgender disanksi pengusiran. Selain itu bisa dikenai takzir sesuai ijtihad Khalifah/Qadhi.
Tindakan yang menyimpang ini harus benar-benar diperangi dan diberantas secara tuntas karena kemaksiatannya tidak lagi dalam persoalan individu namun membawa bahaya bagi seluruh umat manusia.
Selain itu juga bertentangan dengan ketentuan syariah mengenai hubungan seksual yang dibenarkan dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Seluruh sanksi-sanksi yang disebutkan di atas, akan mampu terwujud apabila negara menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah Islamiyah. Wallahu'alam bishshowwab.[]
Oleh: Khoiriyah
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar