HIV pada Remaja dan Kebebasan Prilaku


MutiaraUmat.com -- Penyakit HIV/AIDS sudah lama menjadi perhatian dunia. Kasusnya semakin meningkat dari tahun ke tahun, terutama di kelompok usia remaja. Hingga maret 2025 jumlah remaja pengidap HIV yang terdata sebanyak 2.700 kasus. Tahun 2026, Kementerian Kesehatan belum merilis data resmi nasional. Namun Dinkes Sidoarjo sudah klarifikasi ada 60 kasus HIV pada usia 11-17 tahun.

Penyakit HIV/AIDS sangat erat hubungannya dengan perilaku seksual beresiko. Berdasarkan Centers for Disease Control and Prevention (CDC), penularan HIV terbanyak melalui hubungan seksual beresiko yaitu sebesar 89 persen. Selebihnya penularan bisa melalui jarum suntik, ibu ke bayi, dan transfusi darah. Sangat jarang ditemui penularan melalui alat cukur, sikat gigi, makanan, dan luka terbuka penderita HIV. (hivinfo.nih.gov, 15/9/2025)

Dari data tersebut sangat jelas bahwa perilaku seksual beresiko seperti lelaki suka lelaki (LSL), hubungan seksual tanpa pengaman, berganti-ganti pasangan, seks oral maupun anal, menjadi pintu masuknya penularan HIV.

Anehnya, negara tidak mengatasi problem ini dengan menghilangkan faktor penyebabnya yaitu perilaku seksual beresiko. Hubungan seksual dianggap hak masing-masing individu. Kebebasan berperilaku dijunjung tinggi atas nama HAM.

Ide HAM yang bersumber dari sistem sekuler kapitalisme memiliki prinsip setiap orang bebas mengekspresikan keinginannya, termasuk seksualitasnya. Sedangkan orang lain tidak boleh melarang selagi tidak merugikan orang lain. Bahkan jika Allah Swt. melarang pun dengan syariat-Nya, maka kebebasanlah yang tetap dimenangkan. Zina dan liwath meskipun haram tetap dilakukan.

Prinsip kebebasan berperilaku juga telah menghilangkan logika kritis masyarakat terhadap zina dan penyimpangan. Nyaris tidak ada amar makruf nahi mungkar yang dilakukan masyarakat melihat orang lain berbuat dosa. Jika sudah terlanjur ada persoalan seperti kekerasan, hamil di luar nikah, pembunuhan, dan sebagainya, barulah masyarakat bereaksi.

Di level negara, prinsip kebebasan juga telah membuat kebijakan negara terkesan setengah hati. Benar, pemerintah telah menyerukan seks aman dengan kampanye ABCDE sebagai upaya preventif penularan HIV. Bahkan pemerintah menggalakkan edukasi seksual ke sekolah-sekolah. Screening juga sudah masif dilakukan. Namun semua upaya tersebut kurang efektif mencegah penularan HIV karena tidak menyentuh akar masalah, yaitu perilaku seksual beresiko.

Di sisi lain, media dalam kerangka kebebasan telah menyuguhkan berbagai stimulus seksual, baik berupa video, gambar, cerita fiksi, game, maupun syair lagu yang menggoda syahwat. Semua konten tersebut sangat mudah diakses oleh siapapun termasuk anak-anak dan remaja yang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi.

Remaja bukannya tidak tahu akan bahaya hubungan seks dan resiko tertular HIV. Namun paparan media yang berisi konten-konten seksual telah merusak otak mereka. Remaja yang kecanduan pornografi tidak bisa memikirkan seberapa bahaya zina dan penyimpangan. Ada penelitian yang menyebutkan keterpaparan media massa sebagai sumber informasi ada hubungannya dengan pengetahuan remaja dalam pencegahan penularan HIV/AIDS, namun tidak berhubungan secara signifikan dengan sikap remaja dalam pencegahan penularan HIV/AIDS (Munthe, 2018).

Yang juga penting diperhatikan, sistem sanksi di negeri yang sekuler ini tidak didesain untuk menjerat pelaku zina dan penyimpangan. Padahal Allah Swt. menggolongkannya dalam dosa besar. Hukum diberlakukan jika ada pihak yang melapor atau sudah terlanjur viral dan meresahkan warga, barulah aparat bertindak. Tidak ada hukuman bagi pezina dan pelaku penyimpangan, maupun pihak yang mengampanyekan penyimpangan. 

Walhasil, generasi kian rusak secara sistemis. Negara tidak hadir sebagai benteng mereka. HIV/AIDS sudah lama menjadi perhatian, tapi tak kunjung selesai. Malah kini menyasar remaja penerus peradaban. Dibutuhkan solusi sistemis untuk mengatasinya, yaitu membuang jauh ide kebebasan yang sebenarnya adalah kedok manusia untuk menjadikan syahwatnya semakin liar tanpa aturan.

Aturan bukanlah musuh kebebasan. Aturan sangat dibutuhkan untuk menciptakan keselamatan. Jika manusia dibebaskan memenuhi setiap keinginannya, yang terjadi adalah kerusakan dan kebinasaan. Maka aturan yang ada harus bersumber dari Tuhan, bukan manusia sendiri.

Allah Swt. yang paling tahu manusia. Allah Swt. menciptakan manusia beserta naluri seksual. Maka Allah Swt. membolehkan manusia memenuhinya dengan jalan yang makruf yaitu dengan  pernikahan. Seks bebas diharamkan. Apalagi penyimpangan seksual seperti LGBT adalah perbuatan yang dilaknat oleh Allah Swt.

Setiap individu muslim hingga level negara wajib mengadopsi aturan Allah Swt tersebut. Negara wajib melindungi akal, akidah, dan jiwa rakyatnya. Maka negara haruslah membuang jauh ide kebebasan beserta sistem sekuler. Mengokohkan akidah melalui pendidikan di sekolah agar masyarakat khususnya remaja tidak tergiur berbuat maksiat. Media dan sanksi diatur sesuai syariat guna mencegah perilaku seksual beresiko. Dengan demikian penularan HIV/AIDS akan benar-benar bisa dicegah.[]


Oleh: Dwi Nesa
Aktivis Muslimah

0 Komentar