MutiaraUmat.com -- Ketika kritik dibungkam atas nama agama, ajaran Islam dipolitisasi untuk melindungi kekuasaan. Dalil tentang kewajiban taat kepada ulil amri kerap dikutip untuk meredam kritik terhadap penguasa. Demonstrasi, nasihat, dan koreksi sering dicap sebagai pembangkangan. Padahal, Islam membedakan secara tegas antara bughat (pemberontakan) dan muhasabah lil hukkam, yakni mengoreksi penguasa agar tetap berada di jalan syariat.

Belakangan, wacana ini kembali menguat. Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. KH. Niam Sholeh, menegaskan bahwa presiden memenuhi syarat sebagai ulil amri dengan merujuk keputusan Alim Ulama 1954 (mui.or.id, 13/7/2026).

Sebelumnya, Islamic Center Kalimantan Timur melalui tulisan "Taat kepada Ulil Amri di Tengah Gelombang Kritik dan Demonstrasi Mahasiswa" (23/2/2026) juga mengajak umat memahami pentingnya ketaatan kepada pemimpin di tengah maraknya demonstrasi.

Jika dicermati, persoalan sesungguhnya bukan pada kewajiban taat. Allah SWT berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian..." (QS. An-Nisa: 59). Namun ayat itu tidak berhenti di sana. Allah melanjutkan, "Kemudian jika kalian berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul." Artinya, ketaatan kepada penguasa tidak bersifat mutlak, melainkan terikat pada Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Allah juga memerintahkan, "Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar" (QS. Ali Imran: 104). Ayat ini menjadi dasar amar makruf nahi mungkar, termasuk terhadap penguasa.

Ironisnya, dalam sistem sekuler demokrasi, ayat tentang ketaatan sering dikedepankan, sedangkan amar makruf nahi mungkar terhadap penguasa justru diabaikan.

Akibatnya, agama menjadi tameng kekuasaan. Rakyat dituntut taat, tetapi penguasa tidak dituntut tunduk kepada syariat.

Rasulullah ï·º bersabda, "Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat yang benar di hadapan penguasa yang zalim" (HR Abu Dawud). 
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam tidak menghendaki umat menjadi masyarakat pasif, melainkan mengawasi penguasa agar tetap berada di jalan Allah.

Kewajiban mengoreksi penguasa bukanlah gagasan baru. Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa kepemimpinan bertujuan menjaga agama dan mengatur urusan dunia dengan syariat. Imam al-Juwaini menegaskan penyimpangan penguasa tidak boleh didiamkan. Ibnu Hazm menyatakan amar makruf nahi mungkar berlaku kepada seluruh manusia, termasuk penguasa. Sementara Ibnu Taimiyah dalam As-Siyasah asy-Syar'iyyah menegaskan bahwa tujuan kepemimpinan adalah menegakkan keadilan dan hukum Allah sehingga penguasa wajib menerima nasihat yang benar.

Prinsip ini dipraktikkan Abu Bakar ash-Shiddiq ra. saat dibaiat sebagai khalifah. Beliau berkata, "Taatilah aku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika aku bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada kewajiban taat kepadaku." Pernyataan ini menegaskan bahwa dalam politik Islam tidak ada ketaatan buta kepada penguasa.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa mengoreksi penguasa merupakan hak sekaligus kewajiban umat. Negara menyediakan mekanisme melalui Majelis Umat untuk menyampaikan koreksi terhadap kebijakan khalifah. Dalam Nizamul Hukmi fil Islam ditegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah yang wajib dijalankan berdasarkan hukum Allah, sedangkan Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah dijelaskan amar makruf nahi mungkar kepada penguasa tetap menjadi kewajiban syar'i.

Imam an-Nawawi juga menjelaskan bahwa menyebut kezaliman kepada pihak yang mampu menghilangkannya termasuk ghibah yang dibolehkan syariat. Karena itu, mengungkap kebijakan zalim demi mencegah kemungkaran tidak dapat disamakan dengan fitnah atau pun membangkang. 

Di sinilah penting membedakan muhasabah lil hukkam dengan bughat. Muhasabah adalah kritik, nasihat, dan pengawasan terhadap kebijakan penguasa agar sesuai syariat tanpa mengangkat senjata atau merebut kekuasaan. Adapun bughat adalah pemberontakan bersenjata terhadap pemimpin yang sah dalam Daulah Islam.

Menyamakan kritik damai dengan bughat merupakan kekeliruan dalam memahami fikih siyasah.
Persoalan yang lebih mendasar hari ini bukan sekadar kesalahan memahami dalil, melainkan kekeliruan sistem.

Selama sekularisme menjadikan syariat bukan sumber hukum, benturan antara hukum Allah dan kebijakan negara akan terus terjadi. Karena itu, muhasabah tidak berhenti pada kritik terhadap individu penguasa, tetapi mengajak umat kembali kepada penerapan Islam secara kaffah.

Inilah peta jalan perjuangan politik Islam: membangun kesadaran umat melalui dakwah Islam kaffah, memperjuangkan tegaknya Khilafah sebagai institusi penerap syariat, lalu memberikan ketaatan kepada ulil amri selama mereka berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.

Muhasabah lil hukkam bukan tindakan membangkang, melainkan bukti kepedulian terhadap agama dan umat. Penguasa yang tidak pernah dikoreksi akan mudah tergelincir pada kezaliman, sedangkan umat yang takut menasihati pemimpinnya membuka jalan bagi kerusakan yang lebih besar. 

Islam tidak mengajarkan rakyat menjadi penonton kekuasaan, tetapi penjaga syariat dengan terus mengoreksi setiap penyimpangan dari hukum Allah.

Wallahu a'lam.

Oleh: Tuty Prihatini 
Aktivis Muslimah Banua