MutiaraUmat.com -- Negara akhirnya mengakui penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer) LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negeri. Ini menunjukkan bahwa persoalan LGBTQ tidak lagi dipandang sebagai urusan privat, tetapi telah masuk ke ranah kepentingan publik. Namun, di balik pengakuan itu, negara masih gamang menentukan pijakan hukumnya.

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Menindaklanjutinya, Kementerian Agama menyiapkan konten edukasi untuk mencegah penyebaran perilaku LGBTQ (Antara, 11/7/2026). MUI juga menyusun naskah akademik RUU Pidana LGBT yang mendapat dukungan Komisi VIII DPR sebagai upaya membendung propaganda tersebut (Tempo, 12/7/2026).

Namun, sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Pemerintah melalui Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tersebut tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi warga negara. Setiap warga negara tetap memperoleh perlindungan hukum dan HAM.

Di sinilah paradoks kebijakan negara terlihat. Di satu sisi, penyebaran budaya LGBTQ disebut sebagai ancaman, sedangkan di sisi lain, penanganannya tetap dibatasi paradigma HAM. Negara seperti ingin menghentikan arus, tetapi tidak menyentuh sumber yang menggerakkannya. Paradoks ini merupakan konsekuensi sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan publik. Dalam demokrasi, hukum dibangun berdasarkan kebebasan individu dan konstitusi. Ketika terjadi benturan antara agama, moral, dan kebebasan individu, negara berusaha mencari titik kompromi.

Akibatnya, kebijakan terhadap persoalan moral cenderung parsial. Pemerintah dapat menyatakan penyebaran LGBTQ sebagai ancaman, tetapi tetap menjamin perlindungan berdasarkan prinsip HAM. Artinya, hukum positif masih menjadikan HAM sebagai rujukan utama, bukan akidah Islam sebagai sumber hukum.

Selama asasnya tidak berubah, kebijakan yang lahir pun akan tetap berada dalam kerangka yang sama, yakni mengatur dampak, tetapi tidak menyelesaikan akar persoalan.

Bukan Sekadar Perilaku Personal

LGBTQ juga tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan individu. Di sejumlah negara, isu ini telah berkembang menjadi gerakan advokasi yang mendorong pengakuan hukum, perubahan norma sosial, dan perluasan hak berdasarkan orientasi seksual serta identitas gender.

Perubahan itu didorong oleh organisasi, kampanye publik, jaringan advokasi, dan upaya memengaruhi kebijakan. Program The Being LGBTI in Asia Phase 2 Initiative (BLIA-2), misalnya, merupakan program UNDP yang mendorong perlindungan dan pengurangan marginalisasi terhadap kelompok LGBT di sejumlah negara Asia, termasuk Indonesia, dengan dukungan sejumlah lembaga internasional.

Oleh karena itu, perdebatan mengenai LGBTQ tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga menyangkut pertarungan gagasan tentang hukum, norma sosial, keluarga, dan masa depan generasi.

Dampak terhadap Keluarga dan Generasi

Masalahnya bukan sekadar berapa banyak orang yang mengidentifikasi diri sebagai LGBTQ, tetapi juga perubahan cara pandang terhadap seksualitas dan keluarga.
Ketika hubungan seksual dipandang semata-mata sebagai kebebasan pribadi dan dipisahkan dari pernikahan, tanggung jawab, serta kelahiran anak, institusi keluarga dapat semakin melemah.

Sebuah bangsa membutuhkan generasi baru untuk melanjutkan kehidupan. Apabila angka kelahiran terus menurun, sementara jumlah lanjut usia meningkat, masyarakat akan menghadapi persoalan serius, seperti jumlah tenaga kerja menyusut, beban sosial meningkat, dan generasi muda harus menopang populasi lansia yang semakin besar.

Dampaknya mungkin tidak langsung terasa. Namun, 20 atau 30 tahun mendatang, krisis demografi dapat menjadi persoalan besar. Oleh karena itu, perubahan paradigma tentang seksualitas dan keluarga tidak cukup dilihat sebagai urusan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan masa depan keluarga, generasi, dan keberlangsungan masyarakat.

Islam Menjaga Fitrah dan Keturunan

Islam memandang fitrah manusia sebagai amanah yang harus dijaga. Al-Qur’an mengisahkan kaum Nabi Luth sebagai pelajaran agar manusia tidak melampaui batas yang telah ditetapkan Allah.
Allah Swt., berfirman:
“Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi syahwatmu, bukan kepada perempuan? Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.”
(QS. Al-A’raf: 81).

Islam tidak hanya mengatur perilaku individu, tetapi juga membangun sistem untuk menjaga akhlak, keluarga, dan keturunan. Pendidikan diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam, keluarga menjadi benteng pertama pembinaan generasi, dan masyarakat didorong untuk saling menasihati dalam kebaikan. Negara bertugas menjaga ketertiban dan menerapkan hukum melalui mekanisme peradilan yang sah.

Oleh karena itu, pembahasan mengenai sanksi tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan sistem hukum, keadilan, dan tata pemerintahan Islam. Pada akhirnya, diskusi mengenai LGBTQ bukan sekadar soal menerima atau menolak suatu perilaku. Persoalan yang lebih mendasar adalah asas apa yang akan menjadi fondasi hukum dan peradaban?

Bagi umat Islam, jawabannya jelas. Ketika wahyu menjadi sumber hukum, tujuan negara bukan sekadar menciptakan ketertiban, tetapi juga menjaga fitrah manusia, keluarga, keturunan, dan kemaslahatan masyarakat.

Wallahu a’lam.

Tuty Prihatini
Aktivis Muslimah Banua