MutiaraUmat.com -- Progam koperasi desa merah putih (KDMP) adalah inisiatif pemerintah untuk membangun kemandirian dan pemerataan ekonomi dari tingkat desa. Pemerintah sudah menjalankan program nasional 80.000 koperasi merah putih sebagai pusat layanan ekonomi masyarakat di berbagai Daerah.
Akan tetapi, di dalam implementasinya justru banyak sekali polemik bermunculan, seperti pembangunan koperasi merah putih yang dibangun di atas lereng gunung Masigit, Kawasan Stone Garden, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat yang berada di tengah hutan. Lokasinya yang tidak lazim dan dinilai sangat sulit untuk diakses masyarakat.
Selain itu, ada pula kasus lima orang meninggal akibat pelatihan dasar kemiliteran untuk calon manajer koperasi desa merah putih (KDMP) dan kampung nelayan merah putih.
Koperasi yang didesain secara top-down (dari atas ke bawah) tanpa melibatkan warga berisiko menjadi progam seremonial dan jika masyarakat tidak merasa memiliki, koperasi akan kehilangan partisipasi aktif dan fungsi utamanya sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.
Proyek kapitalistik yang masif memang sering berhadapan dengan masalah tata kelola dan birokrasi, seperti asimetri informasi (pengelembungan harga), kelemahan pengawasan, dan kurangnya transparansi. Kebijakan rentan dipengaruhi oleh kekuatan modal, sehingga perioritas negara bergeser dari pelayanan publik menjadi fasilitas publik.
Pemerintah pada proyek fisik mercusuar sering kali menciptakan jurang pemisah antara pengeluaran negara yang masif dan kebutuhan masyarakat yang mendesak, seperti stabilitas harga pangan, lapangan kerja, dan layanan kesehatan.
Pembangunan infrastruktur atau proyek strategis sejatinya adalah instrumen pendukung, bukan tujuan akhir. Ketika ekonomi berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar, dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat melalui stabilitas harga pangan, pemerataan akses layanan kesehatan, dan peningkatan kualitas pendidikan.
Negara memiliki kewajiban sebagai pelayan rakyat dan bertanggung jawab atas kesejahteraan tiap-tiap individu. Konsep kesejahteraan yang merata lahir dari penerapan syariat ekonomi Islam. Tata kelola ekonomi harus diperkuat dari sektor hulu (basis produksi dan pemberdayaan masyarakat) dan tidak semata-mata bergantung pada proyek hilir atau industrialisasi.
Penerapan sistem ekonomi Islam bertujuan mencegah penumpukan harta pada segelintir orang dan memastikan kesejahteraan terdistribusi dengan adil. Sistem ekonomi Islam tidak hanya berfokus pada distribusi bantuan (program parsial) tetapi pada pemilikan, pengelolaan sumber daya alam dan mekanisme pasar yang adil untuk mencegah kesenjangan.
Aminah
Aktivis Muslimah
0 Komentar