MBG, Kebijakan yang Dipaksakan?


Mutiaraumat.com -- Bulan Ramadan sejatinya menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan ketakwaan sekaligus memperkuat kepedulian sosial. Namun di tengah suasana ibadah tersebut, kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru tetap dipaksakan untuk berjalan. 

Pemerintah memastikan program ini terus berlangsung selama Ramadan dengan skema penyesuaian distribusi sesuai karakteristik penerima manfaat (cnnindonesia.com, 28 Februari 2026).

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa program MBG tetap berjalan selama bulan Ramadan. Pemerintah menyiapkan mekanisme distribusi tertentu agar program tersebut tetap dapat dijalankan meskipun sebagian besar penerima manfaat menjalankan ibadah puasa (cnnindonesia.com, 28 Februari 2026).

Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang memastikan program MBG tetap berjalan selama Ramadan 2026. Pemerintah disebut akan menyesuaikan skema pelaksanaannya agar tetap mendukung masyarakat yang menjalankan ibadah puasa (cnnindonesia.com, 28 Februari 2026).

Namun kebijakan ini menuai berbagai kritik. Pengamat pertanian dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, menilai pemberian makanan kering selama Ramadan berpotensi tidak memenuhi kebutuhan gizi secara optimal bagi penerima manfaat. 

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut cenderung dipaksakan agar program tetap berjalan meskipun secara substansi tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan gizi masyarakat (cnnindonesia.com, 28 Februari 2026).

Kritik juga datang dari kalangan ahli gizi. Tan Shot Yen menilai bahwa pada bulan Ramadan skema pemberian makan bergizi gratis seharusnya diserahkan kepada keluarga masing-masing. 

Dengan demikian, pemenuhan gizi anak dapat menyesuaikan dengan pola makan saat sahur dan berbuka. Namun berbagai masukan tersebut justru dinilai kurang mendapat perhatian karena pemerintah tetap mengejar target operasional proyek dapur program MBG. (cnnindonesia.com, 28 Februari 2026)

Fakta ini memperlihatkan bahwa kebijakan publik sering kali lebih didorong oleh kepentingan proyek dibandingkan dengan kebutuhan riil masyarakat. Dalam paradigma kapitalistik, kebijakan negara kerap berorientasi pada target program, perputaran anggaran, serta peluang ekonomi bagi pihak-pihak tertentu. 

Akibatnya, kebijakan yang lahir tidak selalu benar-benar berpihak pada kemaslahatan rakyat.
Padahal dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab langsung terhadap pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, termasuk kebutuhan pangan dan gizi. 

Rasulullah ï·º bersabda:
"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa penguasa memiliki amanah besar untuk memastikan kesejahteraan rakyatnya. Kebijakan yang diambil harus benar-benar berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, bukan sekadar mengejar target program atau kepentingan tertentu.

Dalam sistem Islam, pemenuhan kebutuhan pangan pertama-tama menjadi tanggung jawab kepala keluarga sebagai penanggung nafkah. Namun ketika ada anggota masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya, maka tanggung jawab tersebut berpindah kepada kerabat yang mampu, kemudian kepada masyarakat sekitar, dan pada akhirnya kepada negara melalui mekanisme Baitul Mal.

Dengan mekanisme ini, pemenuhan kebutuhan pangan tidak dijadikan sebagai proyek politik atau komoditas bisnis. Negara hadir sebagai pelayan rakyat yang memastikan setiap individu mendapatkan haknya secara layak.

Karena itu, polemik MBG di bulan Ramadan seharusnya menjadi refleksi penting bahwa kebijakan publik tidak cukup hanya dilihat dari niat baik semata. Kebijakan harus dibangun di atas sistem yang benar serta berorientasi pada kemaslahatan rakyat secara nyata. 

Dalam perspektif Islam, negara sebagai ra'in (pengurus rakyat) wajib menjalankan amanah dengan mengelola sumber daya dan anggaran negara secara adil, tepat sasaran, serta sesuai dengan prinsip syariat. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat terwujud tanpa harus menjadikan kebijakan publik sebagai proyek yang dipaksakan.[]

Oleh: Sera Alfi Hayunda
(Aktivitas Muslimah)

0 Komentar